Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hutabalang, Seabrek Barang Bukti Didapatkan

- Redaktur

Jumat, 18 April 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku IHS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, Rabu (16/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial IHS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Rabu (16/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, penangkapan pelaku berkat aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori.

Mendapatkan informasi berharga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Hutabalang.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram,” ujar Gunawan, Jumat (18/4/2025).

Selain itu, sambung Gunawan, tim opsnal juga menemukan seabrek barang bukti lainnya seperti, 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit HP android, serta uang tunai Rp475 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.

Diungkapkan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Babang, yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Tim kemudian bergerak mencari Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

“Pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, terus kita dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 258 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru