Foto : Pelaku IHS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, Rabu (16/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial IHS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Rabu (16/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, penangkapan pelaku berkat aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori.
Mendapatkan informasi berharga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Hutabalang.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram,” ujar Gunawan, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, sambung Gunawan, tim opsnal juga menemukan seabrek barang bukti lainnya seperti, 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit HP android, serta uang tunai Rp475 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.
Diungkapkan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Babang, yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Tim kemudian bergerak mencari Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
“Pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, terus kita dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








