Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hutabalang, Seabrek Barang Bukti Didapatkan

- Redaktur

Jumat, 18 April 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku IHS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, Rabu (16/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial IHS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Rabu (16/4/2025), sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, penangkapan pelaku berkat aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori.

Mendapatkan informasi berharga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Hutabalang.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram,” ujar Gunawan, Jumat (18/4/2025).

Selain itu, sambung Gunawan, tim opsnal juga menemukan seabrek barang bukti lainnya seperti, 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit HP android, serta uang tunai Rp475 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.

Diungkapkan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Babang, yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp. Tim kemudian bergerak mencari Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

“Pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, terus kita dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 256 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB