Miliki Narkotika, Warga Aek Manis Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

- Redaktur

Sabtu, 19 April 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (18/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka pelaku berinsial MA alias D (42), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, pada Jumat (18/4/2025), pukul 23.25 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan,
penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Perkutut, Kota Sibolga.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA alias D. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik bening kecil berisikan sabu.

“Selain sabu yang didapatkan dari pelaku, MA alias D juga mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis,” ungkap Rahmad.

Selanjutnya, sambung Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggiring pelaku menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan pada sebuah kamar, diamankan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dan ganja, didalam kotak rokok Djisamsu.

“Total sabu yang berhasil diamankan 1,95 gram dan ganja 1,10 gram,” imbuh Rahmad.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan seperti, satu unit handphone, empat plastik kosong, dan uang tunai Rp100 ribu. Pengakuan pelaku, ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Anwar.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. MA alias D terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 108 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru