Miliki Narkotika, Warga Aek Manis Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

- Redaktur

Sabtu, 19 April 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (18/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka pelaku berinsial MA alias D (42), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, pada Jumat (18/4/2025), pukul 23.25 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan,
penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Perkutut, Kota Sibolga.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA alias D. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik bening kecil berisikan sabu.

“Selain sabu yang didapatkan dari pelaku, MA alias D juga mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis,” ungkap Rahmad.

Selanjutnya, sambung Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggiring pelaku menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan pada sebuah kamar, diamankan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dan ganja, didalam kotak rokok Djisamsu.

“Total sabu yang berhasil diamankan 1,95 gram dan ganja 1,10 gram,” imbuh Rahmad.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan seperti, satu unit handphone, empat plastik kosong, dan uang tunai Rp100 ribu. Pengakuan pelaku, ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Anwar.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. MA alias D terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 104 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB