Miliki Narkotika, Warga Aek Manis Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

- Redaktur

Sabtu, 19 April 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (18/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka pelaku berinsial MA alias D (42), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, pada Jumat (18/4/2025), pukul 23.25 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan,
penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Perkutut, Kota Sibolga.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA alias D. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik bening kecil berisikan sabu.

“Selain sabu yang didapatkan dari pelaku, MA alias D juga mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis,” ungkap Rahmad.

Selanjutnya, sambung Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggiring pelaku menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan pada sebuah kamar, diamankan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dan ganja, didalam kotak rokok Djisamsu.

“Total sabu yang berhasil diamankan 1,95 gram dan ganja 1,10 gram,” imbuh Rahmad.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan seperti, satu unit handphone, empat plastik kosong, dan uang tunai Rp100 ribu. Pengakuan pelaku, ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Anwar.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. MA alias D terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 107 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB