Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Jumat (18/4/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tersangka pelaku berinsial MA alias D (42), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, pada Jumat (18/4/2025), pukul 23.25 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan,
penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Perkutut, Kota Sibolga.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA alias D. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik bening kecil berisikan sabu.
“Selain sabu yang didapatkan dari pelaku, MA alias D juga mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis,” ungkap Rahmad.
Selanjutnya, sambung Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggiring pelaku menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan pada sebuah kamar, diamankan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dan ganja, didalam kotak rokok Djisamsu.
“Total sabu yang berhasil diamankan 1,95 gram dan ganja 1,10 gram,” imbuh Rahmad.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan seperti, satu unit handphone, empat plastik kosong, dan uang tunai Rp100 ribu. Pengakuan pelaku, ia memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Anwar.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. MA alias D terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








