Foto : Lima tersangka diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Rabu (11/06/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Komplotan pelaku penganiayaan terhadap Hendi Kristian Laia (25), warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas.
Lima tersangka ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga, Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kelima tersangka yang diamankan yakni, DL (36) warga Deli Serdang, SML (33) warga Nias Selatan, FL (32) warga Kota Medan, OH (25) warga Nias, dan PL (39) warga Kota Subulussalam, Aceh.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Hendi Kristian Laia yang mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban mengungkapkan bahwa saat itu dirinya didatangi oleh sekelompok pelaku, salah satunya berinsial AW, yang langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Saat mencoba menolak, korban dipukul di bagian tubuh dan kepala oleh beberapa orang lainnya, yang diduga merupakan teman pelaku.
Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa cekikan, cakaran, serta pemukulan, yang menyebabkan luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, dan lecet pada bagian kepala dan kaki.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan para pelaku ke Polsek Sibolga Sambas,” kata Yuna, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Yuna, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan dan penindakan. Kelima tersangka berhasil diamankan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian
“Barang Bukti yang diamankan berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu potong celana pendek berwarna hitam,” imbuh Yuna.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








