Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (20/6/2025). (Sangkakala 7/ Humas Polres Tapteng).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, pada Jumat (20/6/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
Seorang tersangka pengedar berinisial DH alias K (37), warga Andam Dewi, ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika itu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu, dua unit timbangan digital, enam puluh delapan plastik klip kosong, satu dompet kecil, dan satu unit handphone android.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Sat Narkoba Polres Tapteng akhirnya bergerak cepat dan meringkus pelaku.
“Total sabu yang diamankan 0,43 gram,” kata Gunawan, Minggu (22/6/2025).
Dari interogasi awal, sambung Gunawan, DH mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama Dilla, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Barus.
“Namun saat dilakukan pengembangan target, Dilla belum berhasil ditemukan,” ungkap Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








