Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku sodomi inisial (HR) alias (R) bin Tia (alm), terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu, 22 Juni 2025 malam, di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 26/06/2025.
“Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku kasus kekerasan seksual (sodomi) di bawah umur oleh pelaku berinisial HR dan yang menjadi korbannya dua orang laki-laki.”
Korban pertama diketahui adalah berinisial RM, sementara korban kedua terungkap setelah pengembangan berinisial DA. Keduanya masih anak-anak dan mengalami trauma psikis, akibat bejatnya dengan memasukan alat kelaminnya ke anus dua korban.
Pelaku HR sempat melarikan diri setelah kepergok oleh teman korban yang di duga pelaku ingin mengulang kembali aksi bejatnya.
Terungkapnya kasus ini karena ke dua orang korban memberitahukan kepada orang tuanya, setelah itu orang tua korban langsung membuat laporan polisi yang di dampingi ke dua anak tersebut pada hari Minggu 22-06-2025.
Menerima laporan tersebut dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dan warga berhasil mengamankan pelaku dikontrakannya bersembunyi di atas plafon.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa S.I.K., M.H, menjelaskan, kronologis perbuatan menyimpang yang dilakukan (HS) kepada korban laki-laki berinisial (RM) dan (DA) yang terjadi pada pertengahan bulan Juni 2025.
Pelaku (HS) melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang untuk korban, pelaku juga melakukan aksinya saat sepi di kontrakan kosong. Dari pengakuan korban, tindakan bejat pelaku cabul sudah dilakukan berkali-kali dari bulan Mei 2025, kedua korban trauma psikis.
Barang bukti yang disita adalah berupa celana dalam milik korban, celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 82 Ayat 1 Jo. Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak penetapan perppu no.1 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku kena ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Penulis : Asep
Editor : R-002








