Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan

- Redaktur

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu malam, 13 Mei 2026, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Balige.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34). Keduanya berstatus wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Toba.

Kapolres Toba V. J. Parapaga melalui Kasat Narkoba Tri Pranata Purba, sebagaimana dirilis Plt. Kasi Humas Khairudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.
“Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB,” ujar Kasi Humas.

Dari tangan DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara ESS.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dari ESS, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ESS mengaku membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp800.000, kemudian menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali.
Sebagai imbalan, ESS memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 dan sebagian sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balige.

Dari hasil penyelidikan, keduanya menjalankan modus operandi dengan sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Khairudin.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses hukum dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran
Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas
Tambang Liar Sirtu di Cigudeg Ditutup Aparat Gabungan Satpol PP Jabar dan Pomdam III/Siliwangi
Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM di RS EMC Sentul Ditangkap, Polisi Sita 41 Kartu ATM
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:15 WIB

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:15 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran

Berita Terbaru