Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

- Redaktur

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial H.D.H.S. (39), petani/pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Kapolres Toba V.J. Parapaga melalui Kasat Reskrim Desman Manalu, sebagaimana disampaikan Plt Kasi Humas Khairuddin saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Ipda Khairuddin menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ibu korban berinisial RS (46), warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, awalnya merasa curiga karena korban kerap pulang terlambat dari sekolah. Saat dihubungi melalui telepon, korban mengaku takut pulang karena takut kepada ayah tirinya.

Setelah korban tiba di rumah, sang ibu kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban berinisial Melati (17), peristiwa dugaan persetubuhan itu disebut terjadi pada tahun 2025 ketika dirinya sedang berada di rumah bersama terlapor. Saat itu, pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Selain keterangan korban, pihak kepolisian juga menerima keterangan dari sejumlah saksi. Saksi berinisial SS (36) mengaku mendengar langsung pengakuan korban mengenai dugaan tindakan tersebut. Sementara saksi RS (15) mengaku pernah melihat korban bersama terlapor berada di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut pada tahun 2025.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas agar kondisi psikologis korban dapat dipulihkan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Karena itu, pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, dan anak dinilai sangat penting.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran
Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas
Tambang Liar Sirtu di Cigudeg Ditutup Aparat Gabungan Satpol PP Jabar dan Pomdam III/Siliwangi
Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM di RS EMC Sentul Ditangkap, Polisi Sita 41 Kartu ATM
Warung Es Kelapa di Gunungsindur Jadi Tempat Edar Obat Keras, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil
Miris !!! Pjs Kepala Desa Jarang Masuk Kerja, Belasan Pemuda dan Warga Datangi Kantor Desa Pangkalan Lunang Terkait Dana Desa 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:15 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:31 WIB

Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Senin, 11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas

Berita Terbaru

Hukum

Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB