Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

- Redaktur

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial H.D.H.S. (39), petani/pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Kapolres Toba V.J. Parapaga melalui Kasat Reskrim Desman Manalu, sebagaimana disampaikan Plt Kasi Humas Khairuddin saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Ipda Khairuddin menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ibu korban berinisial RS (46), warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, awalnya merasa curiga karena korban kerap pulang terlambat dari sekolah. Saat dihubungi melalui telepon, korban mengaku takut pulang karena takut kepada ayah tirinya.

Setelah korban tiba di rumah, sang ibu kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban berinisial Melati (17), peristiwa dugaan persetubuhan itu disebut terjadi pada tahun 2025 ketika dirinya sedang berada di rumah bersama terlapor. Saat itu, pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Selain keterangan korban, pihak kepolisian juga menerima keterangan dari sejumlah saksi. Saksi berinisial SS (36) mengaku mendengar langsung pengakuan korban mengenai dugaan tindakan tersebut. Sementara saksi RS (15) mengaku pernah melihat korban bersama terlapor berada di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut pada tahun 2025.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas agar kondisi psikologis korban dapat dipulihkan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Karena itu, pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, dan anak dinilai sangat penting.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

3.117 KPM Di KECAMATAN POLLUNG TERIMA BANTUAN PANGAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:35 WIB

Pemerintahan

Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:37 WIB