Polisi Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Tapteng: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

- Redaktur

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (27/6/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan peredaran 22 paket sabu, sekaligus menangkap tersangka pelaku berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42), Jumat (27/6/2025).

MI yang merupakan warga Kelurahan Sibuluan Indah, ditangkap di Jalan Ridwan Hutagalung, Pandan, Tapteng, sekira Pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, selain 22 paket sabu, dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapeng berhasil menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni, satu timbangan digital, satu buah dompet, uang tunai Rp200 ribu, tujuh plastik klip bening kosong, satu buah gunting, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Hutagalung, Pandan, sering terjadi transaksi sabu-sabu

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025, sekira pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka pelaku.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah resedivis narkotika, dan telah menjual sabu sejak dua bulan lalu.

Tersangka pelaku mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga,” ujar Gunawan, Minggu (29/6/2025).

Gunawan menambahkan, Tim Opsnal Polres Tapteng telah melakukan pengejaran terhadap Betmen, namun belum berhasil ditemukan

Saat ini, tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 300 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB