Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (27/6/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan peredaran 22 paket sabu, sekaligus menangkap tersangka pelaku berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42), Jumat (27/6/2025).
MI yang merupakan warga Kelurahan Sibuluan Indah, ditangkap di Jalan Ridwan Hutagalung, Pandan, Tapteng, sekira Pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, selain 22 paket sabu, dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapeng berhasil menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni, satu timbangan digital, satu buah dompet, uang tunai Rp200 ribu, tujuh plastik klip bening kosong, satu buah gunting, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Hutagalung, Pandan, sering terjadi transaksi sabu-sabu
Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025, sekira pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka pelaku.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah resedivis narkotika, dan telah menjual sabu sejak dua bulan lalu.
Tersangka pelaku mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga,” ujar Gunawan, Minggu (29/6/2025).
Gunawan menambahkan, Tim Opsnal Polres Tapteng telah melakukan pengejaran terhadap Betmen, namun belum berhasil ditemukan
Saat ini, tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










