Simsalabim Abrakadabra, Hutan Mangrove di Tapteng Beralih Fungsi Menjadi Lahan Pemukiman

- Redaktur

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hutan mangrove yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. (Sangkakala 7/Ali Akbar Zega)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Hutan mangrove banyak ditemukan dalam kondisi rusak di Tapanuli Tengah (Tapteng). Tidak hanya itu, banyak yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. Kondisi ini dilakukan oknum Pengembang Real Estate.

Setelah aksi penghentian sementara kegiatan usaha Perumahan Taman Griya Kalangan, yang merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR), karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kali ini ditemukan lagi pengerusakan mangrove di Kelurahan Kalangan Indah.

Dari hasil pantauan awak media, Kamis (10/7/2025), kawasan hutan mangrove sudah ditimbun menggunakan tanah hasil galian bukit yang ada di sekitar hutan mangrove tersebut.

“Tanah timbunan ini diambil dari bukit yang ada disekitar. Dikeruk pakai excavator, dan ditimbun mereka ke sini,” kata salah seorang warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Tapteng, Abdul Rahman Sibuea, menyesalkan terjadinya penimbunan itu.

“Yang kita kesalkan, sampai sekarang katanya masih beroperasi. Padahal sebulan yang lalu, sudah ada pengusaha ditindak oleh pemerintah, sehingga mendapat penghentian sementara,” kata Rahman.

Diungkapkannya, bahwa mangrove tersebut baru saja dilakukan konservasi dengan melaksanakan penanaman kembali yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kebetulan kita adalah pelaksananya kemarin, persisnya pada tahun 2021, kita baru melakukan penanaman kembali mangrove disitu. Saya bisa pastikan, bahwa itu adalah wilayah mangrove,” ungkapnya.

Dikatakan Anggota Komisi C DPRD Tapteng tersebut, pemerintah harus berlaku adil terhadap setiap pengusaha yang melakukan pengerusakan hutan mangrove.

“Harus ditindak juga pengusahanya, jangan dibiarkan begitu saja, dan itu bentuk jargon “Tapteng Adil Untuk Semua”. Jangan karena ada pejabat dibelakangnya, jadi takut untuk ditindak. Silahkan berlakukan hal yang adil untuk semua, bukan untuk sebahagian,” katanya.

Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, hutan mangrove dilindungi negara. Manfaatnya sangat vital yakni, melindungi kawasan pemukiman penduduk di pesisir pantai apabila terjadi abrasi.

“Apabila dilakukan penimbunan, itu jelas pengerusakan lingkungan. Apalagi kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa tanah yang menimbunnya adalah bukti yang disekitar mangrove itu, dan kita ketahui juga, di bukti tersebut ada tower sutet milik PLN. Jelas ini sangat membahayakan sekali. Jadi sudah layak dihentikan,” tegasnya.

Tidak hanya dihentikan saja, lanjut Rahman, perlu dilakukan tindakan hukum, agar menjadi efek jera bagi pengusaha ‘nakal’.

Menurut Rahman, oknum pengrusak hutan mangrove tersebut bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

“Ekosistem mangrove adalah salah satu karakteristik wilayah pesisir,” timpalnya.

Secara spesifik, Rahman menyebutkan peraturan perundang-undangan terkait pengrusakan hutan mangrove yakni, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pada pasal 73 ayat (1) huruf (b) telah dijelaskan menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove. Melakukan konversi ekosistem mangrove dan menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman, ancaman pidana penjaranya 2 tahun hingga 10 tahun dan denda 2 hingga 10 miliar rupiah.

Dalam aturan tersebut, tidak ada satu kalimat yang menyatakan lahan mangrove dapat dikonversi atau dialih fungsikan.

“Dari semua penjelasan baik undang-undang ataupun peraturan terkait mangrove, tidak ada sedikitpun menjelaskan tentang diperbolehkannya mengalihfungsikan lahan mangrove, baik untuk bangunan komersial ataupun peruntukan lainnya,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ali Akbar Zega

Editor : Priyatna

Berita Terkait

KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE
Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎
Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB