Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya sendiri. Rabu, 9 Juli 2025.
Pelaku seorang ayah RS (42 thn) beralamat di Perum Bumi Asri blok E5 No.41, RT.06/RW.013, Desa Ciantra mencabuli anak tirinya N (13 thn) Kls 5 SD masih dibawah umur selama bertahun-tahun, keluarga korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Setelah menerima laporan, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban. Selanjutnya mencari keberadaan tersangka, yang diketahui pelaku sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kp. Burujul, RT/RW 039/003, Kel/Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong Tasikmalaya.
Dengan atas dasar tersebut penyidik mendatangi pelaku di tempat persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025 pukul 14.00 Wib dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum
Barang bukti yang disita, daster warna tosca motif bunga-bunga, bra warna hitam, celana dalam warna merah maron dan saksi pelapor Cindy Belvia Sari kakak korban, Vivia Syovati Ibu korban, Dini Susilawati teman korban
Hasil Visum: Terdapat robek lama pada selaput dara arah ke jam 3, jam 6, dan jam 9 dan robekan sampai dasar pada alat kemaluan korban. Hasil penyelidikan: penyidik saat ini telah mendapat kan bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil Visum et repertum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi dan menetapkan ayah tiri korban sebagai pelaku dan dilakukan penahanan.
Perbuatan bejat tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa, 08 April 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polisi.
“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak mau dan ada ancaman “AWAS KAMU JANGAN BILANG MAMAH YA, KAMU ENGGAK TAKUT MAMAH JUALAN SENDIRI KALO AYAH MASUK PENJARA.” ungkap Mustofa.
Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Lima puluh ribu rupiah.
Kombes Pol. Mustofa mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada Rabu 9 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/2327/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo, Pasal 76D, Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun,” tutup Mustofa.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








