Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaktur

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya sendiri. Rabu, 9 Juli 2025.

Pelaku seorang ayah RS (42 thn) beralamat di Perum Bumi Asri blok E5 No.41, RT.06/RW.013, Desa Ciantra mencabuli anak tirinya N (13 thn) Kls 5 SD masih dibawah umur selama bertahun-tahun, keluarga korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Setelah menerima laporan, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban. Selanjutnya mencari keberadaan tersangka, yang diketahui pelaku sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kp. Burujul, RT/RW 039/003, Kel/Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong Tasikmalaya.

Dengan atas dasar tersebut penyidik mendatangi pelaku di tempat persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025 pukul 14.00 Wib dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum

Barang bukti yang disita, daster warna tosca motif bunga-bunga, bra warna hitam, celana dalam warna merah maron dan saksi pelapor Cindy Belvia Sari kakak korban, Vivia Syovati Ibu korban, Dini Susilawati teman korban

Hasil Visum: Terdapat robek lama pada selaput dara arah ke jam 3, jam 6, dan jam 9 dan robekan sampai dasar pada alat kemaluan korban. Hasil penyelidikan: penyidik saat ini telah mendapat kan bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil Visum et repertum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi dan menetapkan ayah tiri korban sebagai pelaku dan dilakukan penahanan.

Perbuatan bejat tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa, 08 April 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polisi.

“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak mau dan ada ancaman “AWAS KAMU JANGAN BILANG MAMAH YA, KAMU ENGGAK TAKUT MAMAH JUALAN SENDIRI KALO AYAH MASUK PENJARA.” ungkap Mustofa.

Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Lima puluh ribu rupiah.

Kombes Pol. Mustofa mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada Rabu 9 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/2327/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo, Pasal 76D, Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun,” tutup Mustofa.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru