Kab. Toba, Sumut || Sangkakala 7
Peta Jalan/Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Toba untuk Tahun 2026-2030 akan disusun kembali paska berakhirnya ETPD Kabupaten Toba tahun 2022-2025.
Rencana penyusunan ini di bahas dalam rapat Pemkab Toba yang dipimpin oleh WakiL Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus bersama Bank Indonesia dan Bank Sumut yang digelar secara daring, diruang rapat Staf Ahli, pada Selasa, (21/10/2025).
“Ini bertujuan untuk peningkatan bidang pembayaran dan penerimaan dan pengeluaran. Kalau kemarin mungkin masih terbatas pembayaran digital, maka ini di rencanakan kita perluas,” kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba sangat mendukung pembayaran digitalisasi untuk meningkatkan transparansi keuangan Pemerintah.
” Kita sangat mendukung pembayaran digitalisasi. Maka kita harus mendukung mempersiapkan kan keuangan, dan diri kita, maka kita harus perluas.”
Selama ini pembayaran pajak sudah langsung ke Bank Sumut, masyarakat yang langsung menyetor ke Bang Sumut, tetapi Retribusi belum 100 persen, sehingga di era digitalisasi ini kita harus siap, sebut Wakil bupati.
Berdasarkan keterangan Plt Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Toba Harlen Simarmata usai mengikuti rapat mengatakan, dalam rencana penyusunan Roadmap tersebut, kedepan nilai pembayaran digital akan diturunkan dari sebelumnya angka minimal 10,000,000.
“Sebelumnya pembayaran kita di atas 10 juta rupiah untuk transfer. Dibawah 10 juta rupiah, pembayarannya tunai. Nah, kita rencanakan dalam roadmap yang akan kita susun pembayaran transfer bisa dibawah 10 juta, katanya. Selain menyoal nilai angka minimal transfer, roamap tersebut juga direncanakan akan memperluas transaksi digital, baik penerimaan maupun pembayaran.”
Misalnya pembayaran pihak ketiga seperti ATK, belanja, operasional, makan minum dan lain-lain, ujar beliau mengakhiri.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








