Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Gelapkan uang setoran nasabah sebesar delapan belas juta Rupiah, Seorang Mantan karyawan FIF Group Aek Kanopan berinisial RMS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh polres labuhan batu.
Penangkapan RMS pada Kamis (23/10/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), oleh satuan unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Tanpa perlawanan
RMS warga Aek kanopan kab. Labura ditangkap berdasarkan laporan dari Danres Purba (40) perwakilan FIF Group Rantauprapat, yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.
Diketahui pelaku diduga menyelewengkan setoran angsuran konsumen sejak bulan Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp18 juta, dimana seharusnya Uang tersebut disetorkan ke pihak FIF Group, namun digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, menerangkan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan dari korban, “Kami segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Aek Kanopan tanpa perlawanan,” Jelas Ipda Ramadhan Hilal
Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar print out A/R Card, enam lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group, satu kwitansi palsu asli, serta dua bukti transfer melalui aplikasi Brimo.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan resmi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna







