Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Aksi cepat dan tanggap kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Cibarusah dalam menindak pelaku penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah hukumnya di Depan Pintu Gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sabtu, 08 November 2025, Jam 17:00 WIB.
Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto melalui anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan dari masyarakat.
Hanya dalam hitungan menit, dua pelaku inisial (KR) dan inisial (S) yang diduga kuat melakukan penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas di warung Juz tanpa izin, Polsek Cibarusah berhasil amankan kedua pelaku dan barang bukti 114 Butir Eximer dan 11 lempeng obat tramadol siap edar dan uang sebesar Rp. 1.312.000.
“Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Cibarusah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah tersebut”, ujar Kapolsek Cibarusah.
Lanjut Kapolsek, kami pun menghimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik penjualan obat keras atau narkoba di lingkungannya masing-masing, dan jangan pernah takut untuk melaporkanya”, kata Kapolsek Cibarusah.
Dengan adanya tindakan cepat seperti ini, diharapkan wilayah Cibarusah dan sekitarnya bisa semakin aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam generasi muda.
Penulis : Asp
Editor : Priyatna







