LABURA, SUMUT || Sangkakala 7
Saat sedang santai dalam Gubuk tepatnya di perkebunan sawit milik warga, seorang pria berinisial MSM alias Sukur ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh, diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram. Senin (10/11/2025) malam sekitar Pukul 19.30 WIB.
Pria berinisial MSM alias Sukur (31), Islam, Wiraswasta diketahui warga Dusun I Andor Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, SE., SH, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa seorang pria diduga sedang menyalahgunakan narkoba di dalam Gubuk Perkebunan Sawit, Dusun II Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu langsung bergerak cepat dan berhasil amankan seorang laki-laki bersama barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari inisial M dan kini masih dalam pencarian.
Lanjut Ramadhan Hilal, dari TKP Polisi mengamankan barang bukti Berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok Dji Sam Soe kaleng yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok Galan yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus plastik klip transparan besar dan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram (satu koma lima puluh lima gram bruto).10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kecil kosong, 3 (tiga) buah kaca pirex. 2 (dua) sekop terbuat dari pipet. Uang Rp.50.000, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan1 (satu) buah Handphone Redmi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut, ungkap Kanit Reskrim.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna










