Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba beserta mengamankan barang bukti seberat 4.93 gram sabu.
Mendapat laporan dari masyarakat (Rabu,12/11/2025), terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semangkin meresahkan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP, Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tim Ops Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., M.H, menindak lanjuti turun kelokasi, dan menemukan 2 orang pria sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit sedang transaksi narkoba di kebun sawit milik warga di Dusun Situngir, Desa Simangalam, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hanya hitungan jam, tim berhasil ringkus dan mengamankan 1 orang berinisial MY alias Usup (31), sedangkan seorang lagi pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik putih berisi tiga bungkus plastik klip transparan sedang berisi dugaan sabu seberat 4,93 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaca pireks, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam merek Realme, beberapa plastik klip kecil kosong.
Hasil pemeriksaan sementara mengaku berisial MY alias Usup pekerjaan mocok-mocik warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, dan diduga narkoba jenis sabu didapat dari Arpan yang melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu, sedangkan 1 orang lagi yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








