Polsek Babelan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Dua Remaja Ditangkap di Sumedang

- Redaktur

Jumat, 14 November 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial AS di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini diungkap dalam press release yang digelar di Aula Mako Polsek Babelan pada Kamis (13/11/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., serta AKP Aliyani, S.H. selaku Kasi Humas Polres Metro Bekasi.

Kegiatan dihadiri sejumlah awak media, dengan paparan lengkap mengenai kronologis, modus, hingga penangkapan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 29 Oktober 2025. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Pintu RT 011/004, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, korban AS tewas akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung.

Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah dua remaja, yakni MND alias Ari (16 tahun) dan IAS alias Adi (19 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, yang masih berstatus pelajar.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari tantangan tawuran antarkelompok remaja yang berawal di media sosial Instagram. Kedua pelaku bergabung dengan kelompok bernama Jerman 09 Street setelah mendapat tantangan dari kelompok lain yang menamakan diri Gang Dalam,” ujar Kapolres.

Saat tiba di lokasi perkelahian, pelaku Ari langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang sebelumnya telah disiapkan. Korban mengalami luka parah di bagian punggung dan paha hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Ananda Babelan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bilah corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket yang sobek akibat tusukan senjata tajam.

Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara, lalu ke rumah neneknya di Sumedang, Jawa Barat. Tim Opsnal Polsek Babelan yang dipimpin IPTU Luhut P. Batubara bersama IPDA Augusman Harefa akhirnya berhasil menangkap keduanya pada Jumat (31/10/2025) pagi dalam keadaan tertidur.

Kapolres menegaskan, “Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Tawuran bukan budaya kita, dan penggunaan media sosial untuk menantang atau memprovokasi akan ditelusuri hingga tuntas.”

Atas perbuatannya, pelaku MND alias Ari dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara IAS alias Adi dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena membantu terjadinya tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok.

Kapolres Metro Bekasi turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun media sosial, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Facebook Comments Box

Penulis : Asp

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB

Pemerintahan

Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:57 WIB