2 Pengedar Narkoba Ditangkap di 2 Tempat Berbeda, 12,61 Gram Sabu Disita

- Redaktur

Sabtu, 15 November 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Kamis (14/11/2025).

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di dua lokasi berbeda, Kamis (13/11/2025).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu mencapai 12,61 gram.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Kamis 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31), di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli.

Saat penangkapan RSAH, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lainnya yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial TRS, SH, dan SSH.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial EMM (26), di Kota Sibolga,” ujar Gunawan, Sabtu (15/11/2025).

Mendapatkan informasi berharga, sambung Gunawan, Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga, dan berhasil membekuk EMM di sebuah kamar Hotel Mutiara.

“Di lokasi penangkapan EMM, anggota juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP. yang saat itu berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, enam paket sabu seberat 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kaleng rokok, satu buah kotak handphone, enam buah plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

“Saat ini tersangka RSAH dan EMM sedang menjalani pemeriksaan intensif,” timpal Gunawan.

Gunawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Labfor Medan untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 112 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB