2 Pengedar Narkoba Ditangkap di 2 Tempat Berbeda, 12,61 Gram Sabu Disita

- Redaktur

Sabtu, 15 November 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Kamis (14/11/2025).

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di dua lokasi berbeda, Kamis (13/11/2025).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu mencapai 12,61 gram.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Kamis 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31), di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli.

Saat penangkapan RSAH, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lainnya yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial TRS, SH, dan SSH.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial EMM (26), di Kota Sibolga,” ujar Gunawan, Sabtu (15/11/2025).

Mendapatkan informasi berharga, sambung Gunawan, Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga, dan berhasil membekuk EMM di sebuah kamar Hotel Mutiara.

“Di lokasi penangkapan EMM, anggota juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP. yang saat itu berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, enam paket sabu seberat 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kaleng rokok, satu buah kotak handphone, enam buah plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

“Saat ini tersangka RSAH dan EMM sedang menjalani pemeriksaan intensif,” timpal Gunawan.

Gunawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Labfor Medan untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 113 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru