Dua ASN Pemkab Bogor Terciduk Kumpul Kebo Dipecat

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Dua orang ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga berselingkuh hingga kumpul kebo dipecat Pemkab Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor menilai kedua ASN itu melanggar kode etik berat sehingga disanksi pemecatan. Selasa, 23/12/2025.

‎”Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

‎Kedua ASN tersebut mendapatkan hukuman disiplin itu usai masyarakat mengadukan keduanya yang diduga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Kejadian tersebut berujung viral usai video penggerebekan dua ASN itu beredar di media sosial.

‎Penggerebekan dilakukan salah satu anak dari ASN tersebut karena tidak terima orang tuanya berselingkuh. Ajat menerangkan, tindak lanjut atas aduan tersebut telah dilakukan Pemkab Bogor melalui pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Ajat menjelaskan proses penanganan kasus kedua ASN itu berjalan cukup panjang. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Dinas Pendidikan dan dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus lantaran dugaan pelanggarannya mengarah ke hukuman berat.

‎Ajat mengaku mendapatkan rekomendasi hukuman atas kedua ASN itu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rekomendasi tersebut didapat pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.

‎Pihaknya pun menyerahkan surat keputusan hukuman disiplin kepada dua ASN itu pada 15 Desember 2025. Saat itu pula, penghitungan masa banding administratif berlaku.

‎”Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya Ajat.

‎”Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB