Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan delapan larangan utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menjadi acuan resmi pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Sabtu, 03/01/2026.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan aparatur desa secara pribadi maupun kelembagaan yang tidak relevan dengan prioritas pembangunan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa dilarang digunakan untuk delapan jenis kegiatan, sebagai berikut:
1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2. Perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota;
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000;
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD;
6. Bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota;
7. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam: Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK/08/2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025, tentang tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 jo. PMK 108 Tahun 2025 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Kemendes PDTT menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah dan aparat pengawas internal diminta untuk meningkatkan pengawasan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi desa.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap tata kelola Dana Desa Tahun 2026 semakin transparan dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta berkeadilan.








