Foto : Tersangka WP diamankan di Mapolsek Sibabangun, Sabtu (3/1/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kepolisian Sektor (Polsek) Sibabangun menanggapi laporan warga atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hasilnya, seorang terduga pengedar sabu berinisial WP (21) ditangkap dari salah satu pondok di Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (3/1/2026), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok Catur Wahono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet warna hitam, satu unit HP Vivo, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp527 ribu.
“Seorang pria berinsial WP diboyong dan diamankan ke Mapolsek Sibabangun. Namun dua tersangka lainnya berinsial IP dan dan S melarikan diri,” kata Totok kepada wartawan, Selasa (6/1/2026) malam.
Dari hasil interogasi awal, sambung Totok, WP mengakui jika barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinsial INP.
“INP menyuruh WP untuk menjual sabu tersebut kepada pembeli,” ungkap Totok.
Mendapatkan informasi berharga, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman INP di Lingkungan II Kelurahan Sibabangun.
“Saat anggota mendatangi kediaman INP, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,” jelas Totok.
Selanjutnya, terang Totok, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










