Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Ribuan warga tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), tolak dan hadang gelar eksekusi keputusan pengadilan negeri atas bangunan rumah dan tanaman milik mereka.
Aksi eksekusi ini sempat mendapat perlawan dari seribuan warga dari KTPHS dengan membentang berbagai spanduk dan gelar orasi menghadang bus rombongan eksekutor, yang di kawal oleh tujuh ratus (700) personil Polisi dan TNI berlangsung memanas. Jum’at (30/01/2021).
Warga keberatan pemukiman telah delapan belas (18) tahun mereka tempati dieksekusi, yang selama ini menjadi sengketa antara perusahan PT. Sinar Mas Padang Halabang Kabupaten Labura dengan warga mengaku pemilik tanah ribuan hektar sejak puluhan tahun lalu, sebelum terbitnya HGU perusahaan perkebunan, namun di tahun 1969 perkampungan mereka di gusur secara paksa oleh perusahaan.
Saat aksi penghadangan tersebut warga juga mencoba untuk menghentikan aktifitas sejumlah alat berat hingga berujung ricuh, dimana disaat petugas membubarkan aksi dan mengamankan sejumlah warga, hingga menyebabkan sejumlah warga mengalami luka dan pingsan dilokasi eksekusi.

Salah satu warga korban eksekusi Aan Samsal mengatakan, pra eksekusi saat beliau tidak dirumah, datang dua oknum polisi ke rumah mereka dan bertemu dengan istrinya, kemudian menawarkan uang sebesar sembilan juta rupiah (rp 9.000.000) sesuai nilai kondisi bangunan rumah korban, dengan alasan sebagai tali asih.
Dengan syarat sebelum tanggal dua puluh enam januari (26/01/2026) agar pemilik rumah mengosongkan rumah mereka, namun beliau menolak uang tersebut dan memilih tetap mempertahankan rumahnya.
Kapolres Labuhan Batu AKBP. Wahyu Endrajaya menjelaskan, eksekusi yang dilaksanakan berjalan dengan baik dan lancar, dari awal beliau sudah menekankan kepada seluruh personil pengamanan TNI, Polri, Dishub, Satpolpp dan dibantu oleh forkopimda serta tokoh masyarakat. Sehingga sebanyak empat puluh tujuh (47) dari sembilan puluh tujuh (97) pemilik rumah sudah menerima konpensasi dan terlebih dahulu sudah mengosongkan dan membongkar rumah mereka, diatas lahan seluas tujuh puluh dua (97) hektar.

Meskipun saat eksekusi berlangsung terjadi keributan, namun warga dengan kesadaran diri sendiri dan dibantu karyawan perusahaan membongkar rumah mereka sendiri, ujar Kapolres.
Ternyata Gelar eksekusi sudah tertunda sejak sebelas tahun yang lalu. Sebagian warga korban eksekusi tidak memiliki tempat tinggal, terpaksa harus mengungsi di rumah keluarga mereka.
Penulis : Surya Dharma







