Photo: Hendri, Humas PT. Agrinas Palma Nusantara Regional I Sumut. (Sangkakala 7/Ist). Rabu (18/02/2026).
Asahan, Sumut || Sangkakala 7
Diduga sejumlah oknum security dan pengawas PT. Agrinas Plama Nusantara Nusantara (APN) Regional Sumatera Utara I wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) aniaya sejumlah anggota Koperasi Permata Gambut Jaya. Dua orang oknum TNI berinisial Serma B dan berinisial Serma BU, sebagai pengawas PT. APN juga dilaporkan ke Subdenpom I/I-4 Kisaran dan Polres Asahan, Sabtu (14/2/2026). Karena diduga melakukan penculikan serta penganiayaan terhadap Suheri dan Suyoto, yang merupakan warga Dusun 6 Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua korban mengaku diculik dengan cara dimasukkan ke dalam mobil, digari kemudian dipukuli oleh B dan BU, secara bergantian, kemudian Suheri menambahkan, setelah dipukul di dalam mobil dititik pertama, mereka dibawa ke titik selanjutnya juga dipukuli ke arah kepala, rusuk, wajah, leher, punggung dan dada, dengan posisi kepalan tangan dibalut kain,”tubuh saya dipukul bertubi-tubi. Saya perkirakan, ratusan jumlah pukulan ke tubuh saya.”
Lanjut Suheri, akibat pukulan tersebut dirinya mengalami luka, baik di dalam maupun luar tubuh. Tidak hanya itu, dia juga mengalami sesak di dada hingga kemudian harus diopname di Klinik Rawat Inap Meliala di Jalinsum Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.
Hal yang sama, Suyoto juga mengungkapkan juga mengalami penganiayaan dipukul dan dipiting lehernya, menyebabkan bengkak. Akibatnya, leher susah diputar dan sakit berbicara.
Selain itu juga korban Suheri juga melaporkan security lainnya ke Polres Asahan dengan stpl nomor : LP/B/144/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, dan anggota koperasi PGJ lainnya Kriswanto juga membuat laporan dengan nomor: LP/B/145/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA.
Sedangkan pelaku penganiayaan merupakan oknum TNI berpangkat Serma, juga dilaporkan ke Subdenpom I/1-4 Kisaran. Pelaporan oknum TNI tersebut diterima oleh Pelda Yoga, yang sedang piket, Sabtu (14/2/2026).
Dilaporkannya sejumlah oknum petugas security dan pengawas PT. APN ke Polres dan Subdenpom Kisaran ini, berbuntut dari penangkapan sejumlah anggota kelompok tani yang dituduhkan telah mencuri TBS didalam lahan perkebunan dalam pengawasan PT. APN.
Namun anehnya 6 Orang anggota Koperasi Permata Gambut Jaya yang di laporkan oleh PT. APN ke polres Asahan dan Labuhan Batu terkait tuduhan pencurian buah kelapa sawit, sudah keluar dan tidak dilakukan penahan oleh polisi.
Sementara itu Hendri sebagai Humas PT. Agrinas Palma Nusantara Regional I Sumut (18/02/2026), bahwa PT. Agrinas Palma Nusantara Regional I Sumut memiliki legalitas dari Satgas APH telah menyerahkan eks lahan HGU PT. Grahadura Leidong Jaya seluas 5.134 hektar kepada Menteri BUMN, kemudian Menteri BUMN meneyerahkan kepada Dirut PT. Agrinas Palma Nusantara untuk di lakukan pengawasan dan pengelolaaan atas lahan tersebut.
Kemudian membenarkan, bahwa ada enam orang sekitar dua pekan yang lalu secara bertahap ditangkap dan dibawa serta dilaporkan ke Polres Asahan dan Labuhan Batu terkait pencurian buah kelapa sawit di dalam lahan perkebunan kelapa sawit dalam pengawasan PT. APN, namun belum diketahui alasan penyebab ke enam orang anggota koperasi PGJ keluar dan tidak ditahan oleh polisi.
Sementara itu BU pengawas PT. APN (18/02/2026), bahwa beliau beserta rekan-rekanya B dan sekurity lainnya disaat melakukan penangkapan tidak ada melakukan penganiayaan kepada anggota koperasi, kemudian BU merasa keberatan atas pelepasan dan tidak di tahannya ke enam anggota koperasi PGJ, sambil menunjukkan Surat Perintah Mabes TNI, bahwa ada 3 personil TNI aktif di tugaskan sebagai Manager dan Pengawas di PT. APN regional I Sumatera Utara, dan beliau mengetahui bahwa sejumlah security dan 2 orang pengawas PT. APN di Suka Rame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sudah dilaporkan ke Polres Asahan dan Sub Denpom Kisaran, namun tidak ada satu orangpun dari terlapor di panggil penyelidik polisi dan Sub Denpom Kisaran. Namun kedua Pengawas PT. APN tersebut siap mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.
Sementara itu di ketahui bahwa Koperasi Permata Gambut Jaya mengelola dan menguasai lahan di Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan berdasarkan izin yang dikeluarkan negara berupa Subjek Hukum dari Kementerian Kehutanan.(mora).
Para korban anggota Koperasi PGJ berharap agar pihak kepolisan Polres Asahan dan Sub Denpom Kisaran, secepatnya menindaklanjuti laporan mereka sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








