Komisi V DPRD Jawa Barat H. Irpan Haeroni.SM, Menyoroti Pelaksanaan Pembayaran THR Pekerja Swasta

- Redaktur

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni.SM.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni.SM menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Provinsi Jawa Barat. Komisi V DPRD Jabar meminta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

Irpan Haeroni sepakat dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, tegasnya di Perumahan Bhagasasih, Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Pada Sabtu, 21/02/2026.

“Regulasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya.”

Politisi dari Fraksi Gerindra, Irpan Haeroni menekankan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di Jawa Barat, khususnya Kabupaten agar menyikapi hal tersebut, tuturnya.

Ia berharap, pengawasan dan langkah preventif dari Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan, sehingga pekerja menerima haknya sesuai regulasi yang ada.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Reses Ke-4 Anggota DPRD Provinsi Sulteng Mahfud Masuara SH, Di Sambut Hangat Masyarakat Desa Sipi
DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l
Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026
Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:33 WIB

Reses Ke-4 Anggota DPRD Provinsi Sulteng Mahfud Masuara SH, Di Sambut Hangat Masyarakat Desa Sipi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB

Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Berita Terbaru