Adikarya Parlemen:
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni.SM.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni.SM menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Provinsi Jawa Barat. Komisi V DPRD Jabar meminta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Irpan Haeroni sepakat dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, tegasnya di Perumahan Bhagasasih, Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Pada Sabtu, 21/02/2026.
“Regulasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya.”
Politisi dari Fraksi Gerindra, Irpan Haeroni menekankan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di Jawa Barat, khususnya Kabupaten agar menyikapi hal tersebut, tuturnya.
Ia berharap, pengawasan dan langkah preventif dari Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan, sehingga pekerja menerima haknya sesuai regulasi yang ada.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna








