Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Irpan Haeroni.SM: Lindungi Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat

- Redaktur

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni. SM, menyampaikan penyebarluasan dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota Legislatif. pada Selasa, 24 Februari 2025 di Kawasan Jababeka Cikarang Pusat.

Tugas dan wewenang anggota DPRD Propinsi adalah membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, jelasnya.

Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni mengatakan, Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, kata Irpan Politisi dari Partai Gerindra.

Provinsi Jawa Barat sangat beruntung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, lugasnya.

H. Irpan Haeroni. SM menegaskan, yang melatari keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah, tegas Irpan.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l
Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026
Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB

Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Ajak Wujudkan Lingkungan Aman Dan Ramah Anak

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:52 WIB