MEDAN, SUMUT || Sangkakala 7
Menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik Koperasi Produsen Permata Gambut Jaya dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional I Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (18/2/2026). Team Komisi D DPRD Asahan bersama Pengurus Koperasi produsen Permata Gambut Jaya (KPPGJ) kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara di Jln. Sisingamangaraja Km. 5,5, No. 14, Marindal, Medan, Kamis pagi (26/02), mempertanyakan Legalitas PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional 1 Sumut, (BUMN) di desa Suka Ramai Baru, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
RDP tersebut berdasarkan laporan dari Ketua KPPGJ Heriyanto, dimana sejak diakhir bulan januari hingga pertengahan Februari 2025, sejumlah anggota KPPGJ mengalami intimidasi, penganiayaan dan penangkapan serta perampasan paksa sejumlah asset milik anggota dan KPPGJ di lahan objek hukum dari KLHK-RI dan posko KPPGJ, oleh belasan oknum petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN, akibatnya sejumlah anggota KPPGJ mengalami luka-lukan dan kerugian kehilangan sejumlah sepeda motor dan barang milik anggota dan KPPGJ.
Sementara itu Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, DTM Sofyan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik Koperasi Produsen Permata Gambut Jaya dengan PT APN, mengatakan dari data yang ada di DPMPTSP Kabupaten Asahan tidak ditemukan data PT APN. Namun dirinya juga tidak berani memastikan ada perizinan PT. APN di pemerintahan provinsi.
“Bisa saja perizinannya melalui pemerintahan provinsi atau kementerian,” ujarnya dalam RDP yang dipimpin Daniel Banjarnahor, didampingi Surya Bhakti dan Ismail Naibaho.

Menanggapi laporan ketua KPPGJ tersebut, Tem Komisi D DPRD Kabupaten Asahan yang di pimpin oleh Banjarnahor selaku Ketua Komisi D dari partai PDI Perjuangan, Heriyanto (gerindra), Adlan Lubis (PKS), Mikapolin Sitorus (Hanura) dan Surya Bakti (Demokrat), Kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara pada Kamis 26/02/2026, mempertanyakan terkait Legal PT. APN dimana Oknum pengawas dan keamanan perusahan BUMN tersebut melakukan tindakan semena-mena kepada sejumlah anggota KPPGJ.
Dalam pertemuan diskusi di dalam aula Kantor Dinas LHK Propsu yang diterima diterima dan dipimpin oleh salah seorang Fungsional Dinas LHK H. Silaen mengatakan bahwa beliau ditiugaskan oleh pejabat yang berwenang, berhubung pejabat Kepala Dinas, kabid dan kasi Dinas LHK Propsu tidak bisa hadir, dikarenakan pada waktu yang bersamaan mereka juga ada kegiatan penting lainnya.
Disela diskusi tersebut salah satu peserta dari KPPGJ menanyakan prihal penyebab HGU PT. GLP seluas 8.206 hektare melewati tapal batas kabupeten Labuhan Batu, dimana pada waktu itu belum pemekaran kabuapten Labura, dan sekarang menjadi tapal batas antara kabupaten Labura dengan Asahan, yang menyebabkan pemicu terjadinya awal Konflik Agraria antara PT. GLP dengan masyarakat penggarap (HeriYanto dkk), namun H. Silaen mengatakan bahwa untuk penerbitan Izin HGU perusahaan itu adalah Hak dan Wewenang dari KLHK RI, Dan beliau menghimbau agar KPPGJ untuk sementara tidak melakukan aktifitas diatas lahan yang disengketakan antara Koperasi dengan Pihak PT.APN, untuk menjaga kondutifitas dan mengantisipasi terjadinya konflik baru di atas lahan tersebut.

Namun saat salah seorang anggota komisi D DPRD Asahan Adlan Lubis (PKS), menanyakan apakah HGU PT. GLP masuk wilayah kabupatean Asahan dan sekaligus menanyakan Legal PT. APN Menguasai Eks HGU PT. GLP, agar kepastian dari Koperasi dapat melakukan aktifitas dan tidak terjadi konflik diatas lahan tersebut.
Kemudian H. Silaen menjawab terkait HGU PT. GLP melewati tapal batas Kabupaten Asahan, kembali mengatakan bukan wewenang Dinas KLH propinsi, dan juga terkait proses Legal PT. APN menguasai dan mengelola Eks HGU PT. GLP selama ini Dinas LHK Propinsi tidak mengetahuinya karena tidak dilibatkan, dalam proses penyitaan aset perusahaan oleh Satgas PKH, dan penyerahan asset tersebut ke PT. APN, semuanya itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, kemudian beliau menghimbau agar KPPGJ tanpa memberi waktu agar tetap bersabar menunggu hingga proses tersebut berjalan.
Kemudian acara diskusi tersebut berakhir dimana Dinas KLH Provsu tanpa memberi keputusan, informasi data kepada Komisi D dan Pengurus KPPGJ, selanjutnya Komisi D DPRD Asahan merencanakan akan mengagendakan kembali akan mendatangi KLHK RI, untuk mendapatkan data dan informasi Legal PT. APN mengusai dan mengelola serta memanen kemudian menjual Produksi berupa Buah kelapa sawit diatas Eks HGU PT. GLP hingga sampai ke Wilyah Kabupaten Asahan.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








