Perda Pesantren Provinsi Jawa Barat, Pertama di Indonesia

- Redaktur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni,SM.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Irpan Haeroni Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, mengatakan, Pendidikan non-formal berbasis agama Islam biasanya lebih diminati oleh masyarakat daerah, banyak orang tua dan anak-anak di kota besar yang berminat menempuh pendidikan di pesantren. Kata Irpan, Sabtu (28/02/2026) di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Politisi Partai Gerindra Irpan Haeroni menegaskan, bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang disahkan 1 Februari 2021 lalu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Saat ini jumlah pesantren yang mengikuti program OPOP, telah mencapai ribuan Pesantren di Provinsi Jawa Barat, ungkap Irpan pada Sangkakala 7.

Gubernur Provinsi Jawa Barat telah memprogramkan “One Pesantren One Product” (OPOP), untuk mendorong pemberdayaan pesantren agar mempunyai produk unggulan serta mampu mandiri secara ekonomi.

“Program One Pesantren One Product (OPOP) bertujuan untuk menciptakan kemandirian umat melalui para santri, masyarakat dan Pondok Pesantren itu sendiri, agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial dan juga untuk memacu pengembangan skill, teknologi produksi, distribusi, pemasaran melalui sebuah pendekatan inovatif dan strategis dari Pemprov Jabar bersama Dinas KUKM Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni menyampikan, adapun target OPOP Pesantren memiliki visi dan niat untuk menjalankan usaha, memiliki SDM, memiliki lahan, ketersediaan bahan baku, potensi pasar dan lain-lain.

Sedang tujuan OPOP adalah untuk membangun kemandirian pesantren melalui pemberdayaan ekonomi dengan cara membantu pesantren dalam memilih komoditi yang laku di pasar, memberi pelatihan dan pendampingan, tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l
Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026
Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah l

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB

Pandangan Umum Fraksi DPRD Toba atas Dua Ranperda Usulan Eksekutif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Toba, Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses II TA 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Ajak Wujudkan Lingkungan Aman Dan Ramah Anak

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:52 WIB