Perda Pesantren Provinsi Jawa Barat, Pertama di Indonesia

- Redaktur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni,SM.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Irpan Haeroni Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, mengatakan, Pendidikan non-formal berbasis agama Islam biasanya lebih diminati oleh masyarakat daerah, banyak orang tua dan anak-anak di kota besar yang berminat menempuh pendidikan di pesantren. Kata Irpan, Sabtu (28/02/2026) di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Politisi Partai Gerindra Irpan Haeroni menegaskan, bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang disahkan 1 Februari 2021 lalu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Saat ini jumlah pesantren yang mengikuti program OPOP, telah mencapai ribuan Pesantren di Provinsi Jawa Barat, ungkap Irpan pada Sangkakala 7.

Gubernur Provinsi Jawa Barat telah memprogramkan “One Pesantren One Product” (OPOP), untuk mendorong pemberdayaan pesantren agar mempunyai produk unggulan serta mampu mandiri secara ekonomi.

“Program One Pesantren One Product (OPOP) bertujuan untuk menciptakan kemandirian umat melalui para santri, masyarakat dan Pondok Pesantren itu sendiri, agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial dan juga untuk memacu pengembangan skill, teknologi produksi, distribusi, pemasaran melalui sebuah pendekatan inovatif dan strategis dari Pemprov Jabar bersama Dinas KUKM Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni menyampikan, adapun target OPOP Pesantren memiliki visi dan niat untuk menjalankan usaha, memiliki SDM, memiliki lahan, ketersediaan bahan baku, potensi pasar dan lain-lain.

Sedang tujuan OPOP adalah untuk membangun kemandirian pesantren melalui pemberdayaan ekonomi dengan cara membantu pesantren dalam memilih komoditi yang laku di pasar, memberi pelatihan dan pendampingan, tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Toba Tekankan Peran Adat dan Budaya Wujudkan Toba Mantap 2029

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB