RANTAUPRAPAT || Sangkakala 7
Aparat Kepolisian Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara kembali bongkar pengiriman Tiga Puluh (30) kilogram narkoba jenis sabu dan tiga puluh ribu (30) butir pil ekstasi, penangkapan berlangsung pada Senin (02/03/2026), sekitar jam 12.40 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhan Batu AKBP. Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat, adanya aktifitas satu unit mobil sedan hitam BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan melintas di jalinsum, setelah dilakukan pemantau petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Labuhan batu, berhasil tahan mobil yang dicurigai dan menangkap dua pelaku, yang di duga membawa narkotika saat melintas di Jalinsum Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labura.
Kapolres juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan dua (2) karung goni putih, berisikan tiga puluh bungkus plastik besar berwarna kuning emas, diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31.5 (tiga puluh satu koma lima) kilogram, dan juga mengamankan enam (6) paket plastik besar berisi 30.000 butir ekstasi warna merah muda, serta dua orang pelaku berinisial BS, laki-laki berusia 25 tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan AO Wanita 24 tahun, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan di lokasi, keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan antar provinsi.

Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan Rp6 juta.
Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut. AKBP. Wahyu Endrajaya menambahkan, kasus tiga puluh kilogram sabu ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang awal tahun 2026.
Sebelumnya, aparat juga menyita lima kilogram sabu dalam operasi gabungan, serta membongkar tiga puluh sembilan kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satres Narkoba menggagalkan satu kilogram sabu, diduga masuk melalui jalur Sumatera Barat, rentetan keberhasilan itu memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhan Batu.

Konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi dengan nilai ekonomis barang bukti pada kasus tiga puluh kilogram sabu diperkirakan mencapai Rp39 (tiga puluh sembilan) miliar, ungkap Kapolres.
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








