Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan seorang pria yang disebut sebagai mantan anggota kepolisian di Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, terus diproses oleh pihak kepolisian. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap I setelah berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP H. Hutagalung, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkembangan penanganan kasus tersebut saat ini telah memasuki Tahap I. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada tanggal 19 Februari 2026, dan penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” ujar AKP H. Hutagalung.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area perladangan Dusun Narpahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula pada pagi hari ketika seorang warga bernama Hasanudin melihat Sarlen melintas menuju kebun duriannya yang berada tidak jauh dari ladang milik Hasanudin.
Hasanudin kemudian mengikuti Sarlen hingga ke lokasi kebun tersebut. Setibanya di lokasi, Hasanudin menuding Sarlen sebagai pelaku pencurian telur ayam miliknya yang disebut-sebut sering hilang.
Namun Sarlen membantah tuduhan tersebut sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Emosi yang memuncak akhirnya berujung pada aksi pembacokan yang diduga dilakukan Hasanudin terhadap Sarlen.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan sejak tanggal 16 Januari 2026 dan saat ini ditahan di RTP Polres Humbang Hasundutan,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 6 orang saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Humbang Hasundutan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








