Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melakukan verifikasi dan validasi (verivali) terhadap sekitar 7.000 data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif. Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Humbang Hasundutan di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Simarigung, Kecamatan Doloksanggul, pada Jumat (6/3/2026).
Verifikasi dan validasi ini dilakukan menyusul penonaktifan sekitar 7.000 peserta PBI JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 1 Februari 2026 mengenai penyesuaian data kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan secara nasional.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Humbang Hasundutan, Alexander Gultom, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat, sesuai arahan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Verifikasi dan validasi data ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kepesertaan PBI JK benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Alexander Gultom.
Ia menambahkan, kegiatan verifikasi dan validasi tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak Februari 2026 dan hingga saat ini masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan dengan melakukan pendataan langsung kepada masyarakat.
Dalam proses tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap status sosial ekonomi peserta, kelengkapan administrasi, serta kondisi riil keluarga penerima bantuan.
Alexander juga menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit atau menjalani perawatan medis.
Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan namun dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan dapat diajukan untuk proses reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
“Peserta yang dinonaktifkan tetapi sedang sakit atau dalam perawatan medis tetap dapat diajukan kembali untuk diaktifkan, dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, Surat Keterangan Sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan valid.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan data secara faktual di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi riil penerima manfaat.
Melalui kegiatan verifikasi dan validasi tersebut, Pemkab Humbang Hasundutan berharap program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan dari pemerintah.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








