Sangkakala7.tv || Kabupaten Bogor, Jabar
Seorang Dokter Umum berinisial DA yang membuka praktik di Jalan Nangka, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan intimidasi berat terhadap pasiennya. Kamis, 26/03/2026.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena tindakan yang seharusnya mengedepankan pelayanan medis justru berujung pada dugaan ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Maret 2026. Korban berinisial PBN datang ke klinik untuk berobat. Setelah menunggu giliran, korban akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan. Namun, suasana mendadak tegang saat dokter menegur korban dengan nada tinggi agar melepas sandal.
Korban kemudian merespons dengan mempertanyakan hal tersebut, mengingat dokter juga mengenakan alas kaki serupa. “Abang juga pakai sandal, apa bedanya,” ujar korban, yang dimaksudkan sebagai candaan.
Diduga, ucapan tersebut justru memicu emosi sang dokter. Dengan nada kasar, dokter mengusir korban sambil menyatakan bahwa tempat tersebut adalah rumahnya dan ia berhak mengatur.
Situasi semakin memanas ketika dokter disebut meninggalkan ruangan dan kembali membawa sebuah golok. Ia diduga hendak mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Merasa terancam, korban memilih meminta maaf dan segera meninggalkan lokasi.
Setibanya di rumah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan didampingi kuasa hukumnya, James Sitorus. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/262/III/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dokter maupun kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Penulis : KB-040
Editor : Priyatna








