Carut Marut Manajemen Perumahan Neo Green Terrace, Konsumen Kecewa Hingga Lapor ke Polda Banten

- Redaktur

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala7.tv || Kota Serang, Banten
Sejumlah konsumen perumahan Neo Green Terrace yang berlokasi di Jalan Kp. Baru, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengaku kecewa terhadap kinerja manajemen pengelola. Keluhan utama berkaitan dengan lambannya penanganan komplain pasca serah terima bangunan atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Kamis, 26/03/2026.

‎Menurut keterangan beberapa konsumen, berbagai permasalahan pada bangunan seperti kualitas konstruksi hingga perbaikan minor tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. Bahkan, proses penanganan aduan disebut berjalan sangat lambat dan terkesan diabaikan.

‎Kekecewaan yang memuncak membuat salah satu konsumen akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten. Namun, langkah pelaporan tersebut dinilai sebagian pihak kurang tepat sasaran.

‎Pasalnya, laporan disebut-sebut justru mengarah kepada staf lapangan atau pegawai level bawah, bukan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, seperti Direktur Utama atau Manajer Estate yang diketahui bernama Taruno.

‎“Seharusnya yang bertanggung jawab itu pimpinan, bukan staf kecil. Mereka hanya menjalankan perintah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Situasi ini semakin memperlihatkan dugaan carut marut manajemen di lingkungan perumahan tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah, pihak manajemen estate justru diduga melempar tanggung jawab kepada staf bawahan.

‎Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah muncul informasi bahwa staf estate tersebut justru diberhentikan oleh pihak General Affair & HRD Pusat PT. Prajasakti Propertindo bernama Noviani. Pemberhentian itu disebut dilakukan tanpa melalui prosedur standar seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
‎Langkah pemecatan tanpa tahapan tersebut menuai sorotan, mengingat hal itu berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen Perumahan Neo Green Terrace terkait berbagai tudingan yang beredar. Konsumen berharap ada transparansi serta tanggung jawab penuh dari pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengembang properti agar lebih profesional dalam menangani keluhan konsumen serta menjaga kualitas pelayanan pasca serah terima unit.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-040

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru