Sangkakala7.tv || Kota Serang, Banten
Sejumlah konsumen perumahan Neo Green Terrace yang berlokasi di Jalan Kp. Baru, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengaku kecewa terhadap kinerja manajemen pengelola. Keluhan utama berkaitan dengan lambannya penanganan komplain pasca serah terima bangunan atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Kamis, 26/03/2026.
Menurut keterangan beberapa konsumen, berbagai permasalahan pada bangunan seperti kualitas konstruksi hingga perbaikan minor tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. Bahkan, proses penanganan aduan disebut berjalan sangat lambat dan terkesan diabaikan.
Kekecewaan yang memuncak membuat salah satu konsumen akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten. Namun, langkah pelaporan tersebut dinilai sebagian pihak kurang tepat sasaran.
Pasalnya, laporan disebut-sebut justru mengarah kepada staf lapangan atau pegawai level bawah, bukan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, seperti Direktur Utama atau Manajer Estate yang diketahui bernama Taruno.
“Seharusnya yang bertanggung jawab itu pimpinan, bukan staf kecil. Mereka hanya menjalankan perintah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini semakin memperlihatkan dugaan carut marut manajemen di lingkungan perumahan tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah, pihak manajemen estate justru diduga melempar tanggung jawab kepada staf bawahan.
Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah muncul informasi bahwa staf estate tersebut justru diberhentikan oleh pihak General Affair & HRD Pusat PT. Prajasakti Propertindo bernama Noviani. Pemberhentian itu disebut dilakukan tanpa melalui prosedur standar seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Langkah pemecatan tanpa tahapan tersebut menuai sorotan, mengingat hal itu berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen Perumahan Neo Green Terrace terkait berbagai tudingan yang beredar. Konsumen berharap ada transparansi serta tanggung jawab penuh dari pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengembang properti agar lebih profesional dalam menangani keluhan konsumen serta menjaga kualitas pelayanan pasca serah terima unit.
Penulis : KB-040
Editor : Priyatna








