Sangkakala7.tv || Labura, Sumut
Pelaku pencurian tas berisi uang sebesar Rp 20.000.000 dari dalam mobil Saat parkir di halaman Indomaret di jalan Jenderal Sudirman Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diringkus oleh Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan batu.
Aksi pencurian dan pemberatan ini bermula pada hari Selasa (17/03) sekitar pukul 04.30 Wib, saat satu unit mobil pajero sport berwarna putih parkir dihalaman mini market Indomaret di kota Aek kanopan, dengan posisi kaca jendela sopir terbuka, kemudian supir (korban) masuk kedalam mini market tersebut hendak membeli sesuatu.
Korban pencurian Hermanto Pakpahan menjelaskan, saat korban mendengar suara jeritan istrinya berteriak maling, korban langsung keluar dari mini market dan istri korban mengatakan bahwa tas hitamnya telah diambil oleh seorang laki-laki dengan mengenakan baju hitam dan memakai topi, namun saat dikejar pelaku telah melarikan diri.
Tidak terima dan merasa kesal telah menjadi korban pencurian, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), korban Hermanto Pakpahan, bersama istrinya warga Lk, 49 Tahun, Wiraswasta, Jln. KM 07 RT 003 RW 15, Kel. Pinggir Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, mengadu ke Mapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan batu. Ujar korban
Dihari yang sama Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., M.H., memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP Citra Yani Br Barus, SH., M.H., dari hasil pengembangan pada hari Kamis ( 26/03 ) sekitar pukul.06.30 WIB, tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E.,S.H., mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku berisial MV Alias V Laki-laki (18 Tahun), warga Jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan mengaku melakukan pencurian 1(satu) buah tas sandang warna hitam dari dalam mobil pajero Sport warna putih tersebut bersama dengan temannya berisial MAA Alias A, laki-laki (24 Tahun), Islam, warga lLk.IV Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan dan MAD Alias F laki-laki (24 Tahun) Islam, warga Lk.II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, pelaku MAA alias A mengaku setelah berhasil mengambil tas tersebut beserta kedua rekannya melarikan diri ke Lk.II Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Timur.
Ketiga tersangka membuka tas hitam tersebut yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan pecahan mulai dari Rp.100.000,- Rp.50.000, Rp.5.000,- dan Rp.2.000,- kemudian ketiga tersangka membagi uang tersebut.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa tersangka MV Alias V juga mengaku uang bagiaannya telah habis terpakai dan tas hitam tersebut dibakar oleh MAD Alias F.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini kedua pelaku MV alias V dan MAA alias A sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu, sedangkan MAD Alias F masuk dalam daftar Dpo. Ungkap Kapolsek.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna










