Relokasi PKL dari Pasar Bogor Picu Penolakan Warga Sukasari 2

- Redaktur

Jumat, 3 April 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala7.tv || Kota Bogor, Jabar
Rencana sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapak dagangan sayuran di Jalan Sukasari 2, Kecamatan Bogor Timur, menuai protes dari warga setempat. Para pedagang tersebut disinyalir akan berjualan di lokasi itu sebagai dampak relokasi dari kawasan Pasar Bogor yang tengah dibongkar. Jumat, 03/04/2026.

Warga mengaku keberatan dengan rencana tersebut karena khawatir akan menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta persoalan kebersihan di lingkungan mereka. Jalan Sukasari 2 dinilai tidak layak dijadikan lokasi aktivitas perdagangan skala besar.

“Kalau sampai dipakai untuk pasar sayur, pasti akan macet dan kotor. Kami sebagai warga jelas merasa terganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, para pedagang telah dilarang berjualan di area Pasar Bogor karena adanya proses pembongkaran dan penataan ulang pasar tersebut oleh pemerintah. Kebijakan itu membuat para pedagang harus mencari lokasi alternatif untuk tetap berjualan.

Pemerintah setempat telah mengarahkan para pedagang untuk pindah ke Pasar Gembrong Sukasari serta kawasan Jambu Dua sebagai lokasi relokasi resmi. Namun, tidak semua pedagang memilih mengikuti arahan tersebut.

Sebagian pedagang justru mempertimbangkan membuka lapak di Jalan Sukasari 2 karena dinilai lebih strategis dan dekat dengan pelanggan lama mereka.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran aturan. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di lapangan.

“Pemerintah Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim, bahkan Denpom. Jika ada yang melanggar aturan, tentu akan ditindak tegas,” tegas Dedie.

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait izin penggunaan Jalan Sukasari 2 sebagai lokasi berjualan. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara pedagang dan masyarakat sekitar.

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penataan kawasan perkotaan yang tetap memperhatikan kepentingan pedagang tanpa mengabaikan kenyamanan warga.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Sungai Meluap, Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi dan Permukiman Warga di Sendana
Kebakaran Melanda Areal Masyarakat Blok 06A Tebo, Berjarak 100 Meter Dari Areal PT TPIL
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB