JANGKAR Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Pemkot Bogor

- Redaktur

Sabtu, 4 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala7,tv || Kota Bogor, Jabar
Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sabtu,04/04/2026.

Laporan tersebut diterima dan ditanggapi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata. Ia menyatakan bahwa laporan akan dipelajari lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, JANGKAR menyoroti keberangkatan para pejabat Pemkot Bogor ke luar negeri di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang mengalami defisit. Langkah tersebut dinilai tidak etis dan mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial birokrasi terhadap kondisi masyarakat.

“Ketika keuangan daerah dalam kondisi defisit dan kebutuhan publik belum terpenuhi, justru muncul aktivitas perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan publik,” tegas Faiz, Presidium JANGKAR.

JANGKAR menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara, baik APBN maupun APBD.

Selain itu, JANGKAR juga menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor terkait sumber pembiayaan perjalanan. Awalnya disebut berasal dari sponsor, namun kemudian berubah menjadi menggunakan dana APBD. Perubahan ini dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutupi sumber anggaran yang sebenarnya.

“Pernyataan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan serius. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Temuan lain yang diungkap JANGKAR adalah penggunaan paspor hijau oleh para pejabat dalam perjalanan tersebut. Paspor jenis ini merupakan paspor untuk kepentingan pribadi (non-dinas), namun biaya perjalanan diduga tetap direimburse menggunakan APBD.

“Jika benar perjalanan dengan paspor pribadi dibiayai oleh APBD, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana,” ujar juru bicara JANGKAR.

JANGKAR juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pejabat penting, mulai dari kepala dinas terkait, Kepala Bapperida, hingga Direktur Utama PDAM Kota Bogor. Bahkan, ditemukan dugaan perubahan tujuan perjalanan yang tidak sesuai dengan agenda resmi, yang semakin menguatkan indikasi penyimpangan prosedur.

Lebih jauh, JANGKAR menduga adanya indikasi gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan luar negeri tersebut. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Menanggapi laporan tersebut, Harius Prangganata menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk melakukan telaah dan pendalaman atas seluruh dugaan yang disampaikan.

Sementara itu, JANGKAR mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Tuntutan JANGKAR:

Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap seluruh pejabat yang terlibat.
Mendesak transparansi penuh terkait sumber anggaran perjalanan luar negeri tersebut.
Menuntut ditunjukkannya dokumen resmi perjalanan, termasuk paspor yang digunakan saat keberangkatan.
Meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD yang diduga disalahgunakan.
Menegaskan bahwa jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti, kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tutup pernyataan JANGKAR.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige
Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram
Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi
Bajing Loncat Truk Bermuatan Tandan Segar Kelapa Sawit, Diringkus Polsek Kualuh Hulu
DIDUGA ELPIJI SUBSIDI 3 KILOGRAM DIDISTRIBUSIKAN SECARA ILEGAL
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Maling Uang Puluhan Juta Rupiah dan Emas Puluhan Gram
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:45 WIB

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 13:01 WIB

Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

Minggu, 12 April 2026 - 07:24 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Peristiwa

Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Permukiman Warga Terendam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:39 WIB