Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Teka-teki kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor sejak 2022 hingga 2025 mulai menemukan titik terang. Selasa, 07/04/2026.
Oknum berinisial RDN, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag TU di kantor Kementerian Agama, diketahui telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan pada akhir Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag RI).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, R Enjat Mujiat, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, Itjen Kemenag memberikan sanksi disiplin dan kepegawaian yakni pencopotan jabatan. RDN saat ini masih berstatus PNS, namun hanya sebagai staf biasa. Dugaan pungli tersebut mencuat sejak satu tahun lalu,” ujarnya kepada wartawan.
Meski belum mengetahui secara rinci hasil audit karena baru menjabat, Enjat menyebutkan adanya pengembalian sejumlah uang hasil dugaan pungli. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah dan telah dikembalikan kepada negara.
“Ada pengembalian uang yang nilainya mencapai ratusan juta, tapi saya tidak mengetahui jumlah pastinya. Uang tersebut telah dikembalikan berdasarkan hasil audit,” imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjut Enjat, baru RDN yang dikenakan sanksi. Namun, pihaknya membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Sementara itu, pengamat sosial Bogor Raya, Achmad Rohani, menilai kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan serta merusak citra Kemenag. Ia menegaskan, sanksi administratif saja tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan publik.
“Kasus ini tidak bisa berhenti pada sanksi disiplin. Itjen Kemenag RI harus melimpahkan persoalan ini ke ranah hukum karena sudah menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses kasus tersebut secara transparan dan tuntas, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Rohani, aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda LIRA di Kejaksaan Negeri Cibinong merupakan bentuk tekanan publik agar kasus ini diusut hingga tuntas.
“Dari hasil pemeriksaan internal sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dan adanya aliran dana. Kenapa tidak langsung diproses secara hukum agar kepercayaan publik bisa dipulihkan?” paparnya.
Lebih jauh, ia mengaku prihatin terhadap nasib para guru PAI yang menjadi korban dalam proses sertifikasi tersebut. Menurutnya, tindakan RDN yang juga diketahui sebagai pimpinan Yayasan Yasina Cigombong sangat tidak etis, mengingat perannya dalam dunia pendidikan.
“Sebagai pimpinan yayasan pendidikan, seharusnya memahami kondisi guru. Tapi justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Rohani bahkan menduga praktik pungli tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum tertentu di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor.
“Siapapun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diproses hukum. Publik menunggu ketegasan dan transparansi dari aparat penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, khususnya di Kabupaten Bogor, sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








