Sangkakala 7 || Humbahas, Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan melakukan monitoring dan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di pasaran, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menyasar sejumlah kios dan pedagang di Pasar Tradisional Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok serta kesesuaian harga jual Minyakita di tingkat pedagang dengan ketentuan pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga Minyakita yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujar AKP Hitler Hutagalung.
Ia menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen, khususnya terhadap distribusi barang kebutuhan pokok bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi serta perdagangan bahan pokok di wilayah hukum Polres Humbahas,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Doloksanggul, Iman Simamora, mengaku menjual Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Saya menjual Minyakita sesuai HET, Rp15.700. Pembelian kami batasi maksimal 2 kilogram per orang per hari agar merata,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa stok Minyakita di kiosnya masih mencukupi. “Kami menerima sekitar 150 dus setiap minggu dari Bulog Siantar, sehingga sejauh ini pasokan masih aman,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, personel Satreskrim bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan turut mengimbau para pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan penjualan Minyakita di atas HET melalui nomor pengaduan 082272341010.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian terkait harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi di lapangan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








