Polsek Cibinong Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Diamankan

- Redaktur

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku serta mengamankan ratusan butir obat siap edar.

‎Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir.

‎“Dua pelaku ini, satu pelaku berinisial IS sudah diserahkan ke Polres, untuk yang satu berinisial RB masih dalam penanganan Polsek Cibinong. Setelah itu nanti akan diserahkan ke Polres,” ujar Kompol Jony Handoko, Jumat (01/05/2026).

‎Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan di wilayah Cibinong, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

‎Menurut Jony, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

‎“Kedua pelaku pengedar obat ini dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

‎Polsek Cibinong mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB