Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku serta mengamankan ratusan butir obat siap edar.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Dua pelaku ini, satu pelaku berinisial IS sudah diserahkan ke Polres, untuk yang satu berinisial RB masih dalam penanganan Polsek Cibinong. Setelah itu nanti akan diserahkan ke Polres,” ujar Kompol Jony Handoko, Jumat (01/05/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan di wilayah Cibinong, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
Menurut Jony, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kedua pelaku pengedar obat ini dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Polsek Cibinong mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








