Sekda Humbahas: Kades Masih Berwenang Tanda Tangan Sebelum Ada SK Pemberhentian

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., menegaskan, bahwa Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, masih memiliki kewenangan administratif sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentiannya.

Hal tersebut disampaikan Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M. kepada wartawan SANGKAKALA 7 melalui pesan WhatsApp, Senin (04/05/2026), saat dikonfirmasi terkait pengunduran diri Kepala Desa Bonanionan.
“Selama belum ada keluar Surat Keputusan Bupati, kepala desa masih bisa menandatangani surat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kewenangan Kepala Desa Bonanionan, Anton G. Simamora, yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri sejak 5 Januari 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Anton untuk mundur dari jabatannya menuai perhatian publik. Dalam surat pernyataannya, ia menolak kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

Meski telah menyatakan mundur secara tertulis, muncul pertanyaan mengenai legalitas kewenangannya, terutama terkait penandatanganan dokumen resmi desa setelah tanggal pengunduran diri tersebut.

Dengan penegasan dari Sekda Humbahas, dapat dipahami bahwa secara hukum administratif, seorang kepala desa masih tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga adanya keputusan resmi dari Bupati.

Kendati demikian, dinamika di balik pengunduran diri tersebut masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai latar belakang keputusan tersebut maupun tindak lanjut administratifnya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam implementasi regulasi desa, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam setiap proses pemberhentian pejabat pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Apel Gabungan ASN, Wujudkan Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Pemkab Tapteng Dukung Pemulihan Ekonomi dan Promosi Potensi Daerah
Pemkab Humbahas Hadiri Penutupan PRSU ke-50, Wagub Sumut Ajak Daerah Kembangkan Potensi Unggulan
Camat Onan Ganjang Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Pagaran Dolok Capai 20 Persen
Sekdakab Tapteng Resmikan Pipanisasi Air Bersih Sitahuis
Wakil Bupati Tapteng Ingatkan Siswa SMAN Matauli Bijak Menghadapi Tantangan Era Digital
Pemerintah Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Doloksanggul
Wakil Bupati Toba Buka Balige Writers Festival (BWF) 2026, Perkuat Literasi Sastra, dan Budaya Menulis Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Apel Gabungan ASN, Wujudkan Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Tapteng Dukung Pemulihan Ekonomi dan Promosi Potensi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Pemkab Humbahas Hadiri Penutupan PRSU ke-50, Wagub Sumut Ajak Daerah Kembangkan Potensi Unggulan

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Camat Onan Ganjang Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Pagaran Dolok Capai 20 Persen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Sekdakab Tapteng Resmikan Pipanisasi Air Bersih Sitahuis

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Dukung Pemulihan Ekonomi dan Promosi Potensi Daerah

Senin, 3 Agu 2026 - 19:46 WIB