Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., menegaskan, bahwa Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, masih memiliki kewenangan administratif sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentiannya.
Hal tersebut disampaikan Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M. kepada wartawan SANGKAKALA 7 melalui pesan WhatsApp, Senin (04/05/2026), saat dikonfirmasi terkait pengunduran diri Kepala Desa Bonanionan.
“Selama belum ada keluar Surat Keputusan Bupati, kepala desa masih bisa menandatangani surat,” tegasnya.
Pernyataan ini menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kewenangan Kepala Desa Bonanionan, Anton G. Simamora, yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri sejak 5 Januari 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Anton untuk mundur dari jabatannya menuai perhatian publik. Dalam surat pernyataannya, ia menolak kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.
Meski telah menyatakan mundur secara tertulis, muncul pertanyaan mengenai legalitas kewenangannya, terutama terkait penandatanganan dokumen resmi desa setelah tanggal pengunduran diri tersebut.
Dengan penegasan dari Sekda Humbahas, dapat dipahami bahwa secara hukum administratif, seorang kepala desa masih tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga adanya keputusan resmi dari Bupati.
Kendati demikian, dinamika di balik pengunduran diri tersebut masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai latar belakang keputusan tersebut maupun tindak lanjut administratifnya.
Kasus ini menjadi sorotan dalam implementasi regulasi desa, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam setiap proses pemberhentian pejabat pemerintahan desa.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








