Sekda Humbahas: Kades Masih Berwenang Tanda Tangan Sebelum Ada SK Pemberhentian

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., menegaskan, bahwa Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, masih memiliki kewenangan administratif sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentiannya.

Hal tersebut disampaikan Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M. kepada wartawan SANGKAKALA 7 melalui pesan WhatsApp, Senin (04/05/2026), saat dikonfirmasi terkait pengunduran diri Kepala Desa Bonanionan.
“Selama belum ada keluar Surat Keputusan Bupati, kepala desa masih bisa menandatangani surat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kewenangan Kepala Desa Bonanionan, Anton G. Simamora, yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri sejak 5 Januari 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Anton untuk mundur dari jabatannya menuai perhatian publik. Dalam surat pernyataannya, ia menolak kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

Meski telah menyatakan mundur secara tertulis, muncul pertanyaan mengenai legalitas kewenangannya, terutama terkait penandatanganan dokumen resmi desa setelah tanggal pengunduran diri tersebut.

Dengan penegasan dari Sekda Humbahas, dapat dipahami bahwa secara hukum administratif, seorang kepala desa masih tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga adanya keputusan resmi dari Bupati.

Kendati demikian, dinamika di balik pengunduran diri tersebut masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai latar belakang keputusan tersebut maupun tindak lanjut administratifnya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam implementasi regulasi desa, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam setiap proses pemberhentian pejabat pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Ketua BPD Paniaran Pimpin Musdes Penetapan APBDes 2026, Tegaskan Penggunaan Dana Harus Tepat Sasaran
Pemkab Bogor Tegaskan Tambang Kewenangan Provinsi, Prioritaskan Kondusivitas dan Keselamatan Warga ‎
Tanah Longsor dan Tembok Pembatas Selokan Jebol, Respons Cepat Camat Bogor Selatan Bersama Tim Gabungan dan Warga
Hadiri Pelantikan Ketua KONI, Bupati Rudy Susmanto Beri Bonus untuk Atlet Kabupaten Bogor
Wali Kota Bogor Bertemu Gubernur DKI Jakarta, Bahas Transportasi hingga Penanggulangan Banjir
Bupati Toba Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-59 Wakil Bupati Audi Murphy Sitorus, Suasana Penuh Keakraban
Restu Putri Munthe, Juara 1 Indonesia’s Girl Sumut, Audiensi dengan Bupati Humbahas
Exit Meeting BPK Perwakilan Sumut: Pemeriksaan Terinci LKPD Humbang Hasundutan TA 2025
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Ketua BPD Paniaran Pimpin Musdes Penetapan APBDes 2026, Tegaskan Penggunaan Dana Harus Tepat Sasaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pemkab Bogor Tegaskan Tambang Kewenangan Provinsi, Prioritaskan Kondusivitas dan Keselamatan Warga ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:21 WIB

Hadiri Pelantikan Ketua KONI, Bupati Rudy Susmanto Beri Bonus untuk Atlet Kabupaten Bogor

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:15 WIB

Wali Kota Bogor Bertemu Gubernur DKI Jakarta, Bahas Transportasi hingga Penanggulangan Banjir

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:59 WIB

Sekda Humbahas: Kades Masih Berwenang Tanda Tangan Sebelum Ada SK Pemberhentian

Berita Terbaru