Sekda Humbahas: Kades Masih Berwenang Tanda Tangan Sebelum Ada SK Pemberhentian

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., menegaskan, bahwa Kepala Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, masih memiliki kewenangan administratif sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentiannya.

Hal tersebut disampaikan Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M. kepada wartawan SANGKAKALA 7 melalui pesan WhatsApp, Senin (04/05/2026), saat dikonfirmasi terkait pengunduran diri Kepala Desa Bonanionan.
“Selama belum ada keluar Surat Keputusan Bupati, kepala desa masih bisa menandatangani surat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kewenangan Kepala Desa Bonanionan, Anton G. Simamora, yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri sejak 5 Januari 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan Anton untuk mundur dari jabatannya menuai perhatian publik. Dalam surat pernyataannya, ia menolak kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

Meski telah menyatakan mundur secara tertulis, muncul pertanyaan mengenai legalitas kewenangannya, terutama terkait penandatanganan dokumen resmi desa setelah tanggal pengunduran diri tersebut.

Dengan penegasan dari Sekda Humbahas, dapat dipahami bahwa secara hukum administratif, seorang kepala desa masih tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga adanya keputusan resmi dari Bupati.

Kendati demikian, dinamika di balik pengunduran diri tersebut masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai latar belakang keputusan tersebut maupun tindak lanjut administratifnya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam implementasi regulasi desa, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam setiap proses pemberhentian pejabat pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna
Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:27 WIB