Pria di Kendal Ditangkap Edarkan Psikotropika, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Polres Kendal, Jateng
Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, dan dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) di Aula Tribrata Polres Kendal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang, antara lain 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi keuntungan pribadi. Polisi menilai peredaran psikotropika ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Warga Desa Meranti Timur Sampaikan Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba
Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Humbahas Peragakan 26 Adegan
Terduga Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Obat Terlarang Digerebek di Cibinong, Pelaku Kabur
Sidang Putusan, RSUD Suradadi Melalui Koperasinya Terbukti Melakukan Wanprestasi
Bripda JGS Jalani Proses Hukum, Terancam PTDH Akibat Dugaan Ilegal Logging
Polsek Cibinong Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Diamankan
Satpol PP Kemang Tertibkan Spanduk Liar, Jaga Keindahan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Pria di Kendal Ditangkap Edarkan Psikotropika, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Warga Desa Meranti Timur Sampaikan Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 19:28 WIB

Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 19:18 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Humbahas Peragakan 26 Adegan

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:33 WIB

Terduga Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Obat Terlarang Digerebek di Cibinong, Pelaku Kabur

Berita Terbaru

Religius

Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB