Foto : Kedua pelaku diamankan di Mapolres Sibolga, Senin (26/5/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sangkakala 7 || Kabupaten Sibolga, Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika, Senin (25/5/2026) malam.
Dua pria berinisial AJP (50) dan EH (39), ditangkap di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba, SHI mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Purba, Selasa (26/5/2026).
Dalam proses penggeledahan, sambung Purba, polisi menemukan barang bukti berupa, satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga,” pungkas Purba.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








