Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Federasi Serikat Pekerja Pertamina Soal Privatisasi.

- Redaktur

Rabu, 29 September 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sangkakala.tv –
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (29/9/2021) menolak Permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020.

Salah seorang hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukurisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai “holding company” yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah “holdingisasi” yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu “tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara” terhadap SDA. Lagipula, Pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan “privatisasi” terhadap Pertamina.

Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaanya itu.

Negara senantiasa dapat menggunakan “golden share” dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan Putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA.

Sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45.

Yusril menambahkan bahwa Putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan “privatisasi” terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. {CVS}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Berita Terbaru