Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Federasi Serikat Pekerja Pertamina Soal Privatisasi.

- Redaktur

Rabu, 29 September 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sangkakala.tv –
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (29/9/2021) menolak Permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020.

Salah seorang hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukurisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai “holding company” yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah “holdingisasi” yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu “tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara” terhadap SDA. Lagipula, Pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan “privatisasi” terhadap Pertamina.

Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaanya itu.

Negara senantiasa dapat menggunakan “golden share” dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan Putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA.

Sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45.

Yusril menambahkan bahwa Putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan “privatisasi” terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. {CVS}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru