Polres Taput Berhasil Meringkus Enam Orang Sindikat Pelaku Curanmor.

- Redaktur

Sabtu, 6 November 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara | Sangkakala.tv –
Enam orang sidikat spesialis pencuri sepeda motor berhasil di ringkus satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara, pada hari Jumat (5/11/2021) .

Ke enam orang tersangka yakni ;
1. REYNALDI SIMANJUNTAK (19) Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba,

2. INDRA P. BARINGBING (31) Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba ,

3. REZER HUTASOIT (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba,

4. ALDY SYAHPUTRA Tambunan (22 ) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar,

5. CJP (17) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan

6. SPR (17) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH yang di dampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada sejumlah wartawan saat press release di Polres Taput, Sabtu ( 6/11/2021 ) menjelaskan ;
Ke enam orang tersangka berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda jumat kemarin. Pertama kita tangkap yaitu REYNALDI SIMANJUNTA dari kediaman nya di Sangkar Nihuta Balige.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS memberitahukan teman-teman nya dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa di amankan keseluruhan.

Pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor, pada Jumat ( 22/10/2021) lalu.

Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasil nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatan nya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di bebera daerah. Bukan hanya di Taput bahkan di daerah lain.

Keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di balige.

Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas, peran masing berbeda-beda.

TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP SPR membeli hasil curian.
Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .

Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal. Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal ; MEMBERIKAN PERTOLONGAN JAHAT (PENADAH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru