Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap Motor dan Mobil Hari Jumat hingga Minggu

- Redaktur

Jumat, 5 Februari 2021 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala TV, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota sepakat memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan setiap Jumat hingga Minggu. Aturan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

“Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (04/02/2021).

Untuk pekan ini kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, karena pada Jumat masih proses sosialisasi ke masyarakat. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.

“Kendaraan yang akhirnya (plat nomor) genap misalnya, dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi. Mulai besok kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini,” tegas Bima.

Menurut Bima, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat. Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.

“Ini untuk mengurangi monilitas warga. Kita tidak mungkin memberlakukan lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga,” tegas Bima.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, aturan ini diberlakukan di semua ruas jalan Kota Bogor dan semua kendaraan pribadi. Hanya kendaraan tertentu, seperti logistik dan kebutuhan darurat lainnya yang dikecualikan.

“Semua ruas jalan. Nanti dari Polresta akan mengawasi jalan protokol, akan mengingatkan warga sejak keluar rumah. Tapi untuk kendaraan angkutan, ambulans, pelayanan sosial, sembako, dan lainnya, dapat pengecualian. Kalau masyarakat pengendara roda 4 atau roda 2, kami putar balik arah,” ujar Susatyo.

 

(Heri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB