*Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29 Kg, di Penghujung Thn 2021*

- Redaktur

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-SULTENG | Sangkakala.tv Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 29 kilogram diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021).

Rudy menjelaskan ; pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa Desa Siboang Kec. Sojol Kab. Donggala, ” terang Rudy.

Lebih lanjut, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang Kec. Sojol Kab.Donggala dan dirumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 29 paket.

Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolda Sulteng

Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, ” terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. tutup Aman Guntoro.

(Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB