*Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29 Kg, di Penghujung Thn 2021*

- Redaktur

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-SULTENG | Sangkakala.tv Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 29 kilogram diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021).

Rudy menjelaskan ; pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa Desa Siboang Kec. Sojol Kab. Donggala, ” terang Rudy.

Lebih lanjut, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang Kec. Sojol Kab.Donggala dan dirumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 29 paket.

Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolda Sulteng

Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, ” terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. tutup Aman Guntoro.

(Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf
Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:40 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Berita Terbaru

Ekonomi

Panitia HUT ke-14 MASPEKAL Tahun 2026 Resmi Terbentuk

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:23 WIB