MESUJI || SANGKAKALA 7 –
Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang Golongan Satu Jenis Sabu, dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 15 kilogram Jenis Sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah Indonesia.
Terungkap dan tertangkapnya pengedar narkoba jaringan internasional tersebut, berawal adanya laporan petugas akan adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Masuji, Kabupaten Mesuji Lampung, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022.
Berbekal informasi tersebut petugas satuan narkoba di pimpin Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, A.Md dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Muhamad Nufi, S.Tr.K berserta beberapa anggotanya melakukan penyidikan dengan berjaga di sepanjang jalan Gt. Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Berbekal informasi dengan ciri-ciri menggunakan kendaraan roda empat petugas langsung melakukan penyekatan dan penggeledahan sesuai ciri ciri informasi yang di dapat.
Pukul 16.30 Wib, gabungan anggota Polres Mesuji dipimpin oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md bersama Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Anggota Sat Lantas Polres Mesuji yang Dipimpin IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, Bersama Anggota Sat Lantas Polres Mesuji, KA. Induk PJR Induk 05 Simpang Pematang di pimpin IPDA Kadek Gunawan beserta Tim.

Anggota Polsek Mesuji OKI Polda Sumsel, melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol B 2165 TOL di Gerbang Tol Simpang Pematang, Diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan Penggeledahan, di dalam mobil Avansa tersebut, terdapat tiga orang laki-laki yang diketahui bernama Afdal Bin Sudirman, Hendri Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing merek Adidas warna hitam yang di dalam berisi 15 (Lima belas) paket teh cina bertuliskan QING SHAN yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu yang di temukan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 15 Kilogram Narkoba Jenis Sabu, yang sebelumnya di masukkan kedalam paket teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di amankan di dalam mobil Avanza di wilayah hukum Masuji, ” jelas AKBP Yuli Haryudo.
“Selanjutnya, kendaran berikut barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami masih terus melakukan penyidikan untuk menangkap bandar besar lainnya. ” Tandes Yuli Haryudo.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Asp)








