Mantan Timses Bima Arya, DA Terancam Dipecat Dari RSUD Kota Bogor.

- Redaktur

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – JABAR | Sangkakala7.tv –
Penangkapan DA karyawan RSUD Kota Bogor oleh Satuan Reser­se Narkoba Polres Bogor atas penyalahguna nar­koba jenis sabu, menuai buntut panjang. Minggu, 20/12/2022.

Sekjen DPC Gerindra Kota Bogor, Agus Sudrajat mengatakan, DA diketahui sebagai Tim Sukses (Timses) Bima Arya di Pilkada 2018-2023.

Lanjut Agus, setelah pihak kepolisian menyatakan pelaku terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
DA terancam dipecat dari pekerjaannya.
“Pilihannya hanya dua, yang bersangkutan mengundurkan diri secara elegan atau dipecat secara tidak terhormat,”kata Agus Sudrajat.

Sebab, menurut Agus, akan menjadi preseden buruk apabila yang bersangkutan masih tetap bekerja di RSUD Kota Bogor. Karena, RSUD adalah pelayanan kesehatan publik, yang di mana pegawainya harus sehat baik jasmani dan rohani.

“(Terlepas sanksi hukum seperti apa) yang pasti, status kepegawaian DA ini harus segera ditentukan. Apalagi pengakuannya ke polisi ngaku sudah pakai lebih dari tiga tahun, berarti ini kan jauh sebelum dia kerja di RSUD. Dia (D) kerja setelah Pilkada selesai. Dan ini semua tergantung Dirut RSUD,” ucapnya.

“Termasuk, Walikota sebagai pemilik saham di RSUD Kota Bogor juga berkewajiban segera turun tangan mengatasi persoalan ini,”ujar Agus.

(Heri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru