KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Petugas Gabungan Kabupaten Bekasi menjaring sebanyak 6 perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.
Petugas Gabungan tersebut berasal dari unsur Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Enam PSK berhasil diamankan petugas gabungan saat merazia sejumlah tempat panti pijat dan warung remang-remang di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, yakni di Kampung Utan Tambun Selatan dan Desa Cilampayan Pasir Tanjung serta wilayah Sukadami Cikarang Selatan.
Keenam PSK rencananya akan dikirim ke tempat rehabilitasi sosial.
Razia digelar mulai pukul 21.00 WIB, pada Jumat (30/04/2021) malam hingga Sabtu (1/5/2021) dini hari dengan menyasar tempat panti pijat dan warung remang-remang yang kerap dijadikan tempat operasi PSK dan THM yang nekat buka di bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, mengatakan ;
“Giat operasi penegakan perda, sinergitas Satpol PP Kab Bekasi, Dinas Sosial Kab Bekasi, Polres dan Kodim, di bulan suci Ramadhan terkait penertiban tindak asusila di beberapa lokasi di Cikarang Selatan dan Tambun Selatan”.
Dodo menambahkan, giat operasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menjaga ketertiban dan kekhusyuan umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.

Menurutnya, para PSK yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka rencananya dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi, untuk mendapatkan pelatihan. Sehingga mereka tidak lagi menjadi PSK, ujar Dodo.
Dodo mengaku, pihaknya juga memberi peringatan pada pemilik tempat hiburan malam agar tidak kembali beroperasi di tengah pandemi. Apalagi kini sudah memasuki bulan suci Ramadan.
“Kami akan terus melakukan razia agar tidak ada aktivitas prostitusi atau kemaksiatan lagi selama bulan suci Ramadan. Kita sudah beri peringatan awal, jika masih nekat buka kami akan segel ,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Sertu Suhartono (Ba”Ops) dari Kodim 0509/Kab.Bekasi, seharusnya di masa PPKM Mikro apalagi di Bulan Suci Ramadhan tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam beroprasi seperti, Diskotek, Bar ,Spa atau griya pijat untuk buka.
Ini adalah indikasi pelanggaran serius, beroprasi di masa PPKM, bisa saja nantinya berindikasi peredaran Narkotika,”terangnya. (Wiro)








