KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Petugas gabungan Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penyekatan kendaraan para pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Bekasi dari arah Jakarta di titik pemeriksaan GTO Cibatu
Sabtu (8/5/2021)
Pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat sempat menimbulkan kepanikan para pemudik di GTO Cibatu menjelang masuk ke arah tol Karawang, selalu dilalui kendaraan masyarakat dari wilayah Kabupaten bekasi.
Babinsa Koramil 08/Lemah Abang Pelda Nurhadinmengatakan ;
“Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Jakarta ke GTO Cibatu Bekasi kabupaten terus di lakukan penyekatan oleh Satuan polisi dan Dishub
Hal ini terus dilakukan pengecekan,” kata Babinsa Pelda Nurhaidin.

Kendaraan yang diperiksa di Perbatasan GTO Cibatu sesuai dengan plat nomor.
Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bekasi, akan di stop untuk diperiksa dan di arahkan untuk berputar ke tempat asal, terang babinsa.
Selanjutnya
kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki plat nomor AB (Jogja) Plat G Tegal hingga plat B yang bukan dari Bekasi.
Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen, sebagai persyaratan untuk memasuki ke wilayah GTO Cibatu kab.Bekasi.
Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan GTO Cibatu atau untuk bekerja.
“Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk, karena memang mereka bekerja di kab.bekasi,” katanya.

Selanjutnya, apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputar balikkan menuju ke pintu tol untuk kembali ke arah asalnya .
Masyarakat di minta untuk tidak mudik agar virus Covid 19 tidak menyebar lebih baik tidak mudik dari pada mudik malah membawa virus untuk keluarga di kampung, atau bisa saja anda di kampung kena virus dari yang lain, karna berkerumun dan berinterkasi dengan orang banyak pada saat berlebaran, marik kita jaga keselamatan bersama dari covid 19, jelasnya.
Kendaraan yang masih berplat nomor B (Bekasi Raya), maka masih diperbolehkan untuk melintas seperti biasa. Karena menurut petugas kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Kabupaten Bekasi.
“Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk kab.bekasi,” Pungkasnya. (Wiro)








