Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

- Redaktur

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEP. SELAYAR || Sangkakala7.tv –
Berakhir sudah, pelarian Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35 thn), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.

Pelarian Hendra, berakhir, di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari Mako Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, IPTU Acang Suryana, SH, mengutarakan, “Hendra Nur Ferdiansyah, alias HNF, ditangkap tim Resmob Polres Selayar, pada hari, Senin, (23/5) di lokasi persembunyiannya, di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu”.

“Hendra ditangkap dalam statusnya, sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi, pada tahun 2021 lalu, di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng”.

“Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan, pasal 170 junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia”, terangnya, kepada wartawan di sela-sela kesibukannya, memimpin giat penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

IPTU Acang Suryana mengutarakan,
“saat akan ditangkap tersangka, sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka”.

“Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar”.

“Tersangka, sudah kita amankan, di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng”

Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian, tandas, IPTU Acang Suryana.

(W.085)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jembatan Lumban Tonga-tonga

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:57 WIB