Edan, Laknat, Bejat . . . !!! GST (39 Thn) Setubuhi Anak Kandungnya 10 Kali

- Redaktur

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS | Sangkakala7.tv – Polres Humbahas berhasil mengungkap 2 kasus pesetubuhan dan percabulan anak di bawah umur.

Penjelasan di sampaikan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Provos ,Sekertaris Dinas PMD P2A, dan Analis Kebijakan PMDP2A Kabupaten Humbahas, pada jumpa pers di aula Polres Humbahas.

Kapolres AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan GST, Umur 39 Tahun, Jenis : Laki-laki, Agama : Katolik, Pekerjaan : Bertani, Alamat ; Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan Kab. Humbahas, terhadap anak kandungnya sendiri Y.T (12 tahun)

Tersangka GST tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk, hingga berupaya membujuk anaknya hingga tega melakukan persetubuhan sebanyak 10 Kali.

Dari pengakuan tersangka GST bahwa sudah lama berpisah dengan istrinya (ibu kandung korban).

Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan, bahwa pelaku G.T diduga melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

Kasus ke dua perbuatan cabul yang dilakukan H.L, Umur 65 tahun, Laki-laki, Kristen Protestan dari Desa Lumban Tonga-tonga Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas terhadap korban A.S (6 tahun),

Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan H.L melakukan perbuatan cabul juga dipengaruhi minuman tuak, yang awalnya tersangka menonton dirumah orangtua korban, saat korban mengetahui orangtuanya tidak berada dirumah, tersangka menggendong korban seperti anak bayi masuk ke salah satu kamar, kemudian tersangka HL membuka dan menurunkan celana korban sebatas lutut, tidak lama kemudian orangtua korban datang, hingga tersangka bersembunyi dan diketahui warga.

Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H mengatakan ; tersangka H.L diduga melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahum 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.

Kepada tersangka H.L diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sekertaris Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Frans J pasaribu SE,M.Si di dampingi Analis PMD P2A Henny D P. Silaban S.Sos,M.AP mengatakan, bahwa dengan terbitnya UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun ini akan berupaya mensosialisasikan peduli terhadap anak di tiap desa.

Dinas PMDP2A mendukung penegakan hukum yang di tetapkan Polres Humbahas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Dengan terbitnya UU RI Nomor 12 tahun 2022 Pencegahan kekerasan Perempuan dan anak PMD P2A Kab Humbang Hasundutan akan melakukan upaya preventif sosialisasi melalui Pemerintah Desa peduli anak terpadu berbasis masyarakat.

(KB.061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB