HUMBAHAS | Sangkakala7.tv – Polres Humbahas berhasil mengungkap 2 kasus pesetubuhan dan percabulan anak di bawah umur.
Penjelasan di sampaikan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Provos ,Sekertaris Dinas PMD P2A, dan Analis Kebijakan PMDP2A Kabupaten Humbahas, pada jumpa pers di aula Polres Humbahas.
Kapolres AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan GST, Umur 39 Tahun, Jenis : Laki-laki, Agama : Katolik, Pekerjaan : Bertani, Alamat ; Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan Kab. Humbahas, terhadap anak kandungnya sendiri Y.T (12 tahun)
Tersangka GST tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk, hingga berupaya membujuk anaknya hingga tega melakukan persetubuhan sebanyak 10 Kali.
Dari pengakuan tersangka GST bahwa sudah lama berpisah dengan istrinya (ibu kandung korban).
Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan, bahwa pelaku G.T diduga melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.
Kasus ke dua perbuatan cabul yang dilakukan H.L, Umur 65 tahun, Laki-laki, Kristen Protestan dari Desa Lumban Tonga-tonga Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas terhadap korban A.S (6 tahun),
Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan H.L melakukan perbuatan cabul juga dipengaruhi minuman tuak, yang awalnya tersangka menonton dirumah orangtua korban, saat korban mengetahui orangtuanya tidak berada dirumah, tersangka menggendong korban seperti anak bayi masuk ke salah satu kamar, kemudian tersangka HL membuka dan menurunkan celana korban sebatas lutut, tidak lama kemudian orangtua korban datang, hingga tersangka bersembunyi dan diketahui warga.
Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H mengatakan ; tersangka H.L diduga melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahum 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.
Kepada tersangka H.L diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sekertaris Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Frans J pasaribu SE,M.Si di dampingi Analis PMD P2A Henny D P. Silaban S.Sos,M.AP mengatakan, bahwa dengan terbitnya UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun ini akan berupaya mensosialisasikan peduli terhadap anak di tiap desa.
Dinas PMDP2A mendukung penegakan hukum yang di tetapkan Polres Humbahas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Dengan terbitnya UU RI Nomor 12 tahun 2022 Pencegahan kekerasan Perempuan dan anak PMD P2A Kab Humbang Hasundutan akan melakukan upaya preventif sosialisasi melalui Pemerintah Desa peduli anak terpadu berbasis masyarakat.
(KB.061)







